KABAR DAERAH
istimewa
Bangli-Mediaindonesianews.com: Polemik pemilihan Bendesa Adat Selat, Susut, Bangli terus bergulir, kini kabar tak sedap kembali mucul dengan dugaan Bendesa adat Selat yang ditunjuk oleh Majelis Desa Adat (MDA) Bali ber-KTP diluar Desa Selat.
Beberapa tokoh Masyarakat Desa Selat menilai adanya keganjilan serta tidak logis dalam penunjukan tersebut, dimana seseorang yang tinggal diluar Desa dapat mengetahui situasi dan kondisi serta mampu mengatasi persoalan di desa dengan cepat.
“Padahal situasi bisa saja terjadi atau berubah dalam tempo singkat dan andaikan dia ber- KTP luar Provinsi Bali apa boleh jadi Bendesa” tanya tokoh Masyarakat yang enggan disebut namanya.
Sedangkan Nyoman Setiyem, tokoh masyarakat lainnya mengungkapkan bahwa dirinya pernah juga menyarankan I Ketut Pradnya untuk ikut mencalonkan sebagai calon Bendesa, tetapi tidak dihiraukan, padahal harapannya bila ia mencalonkan pasti persoalan menjadi terang benderang.
“hal tersebut memunculkan dugaan Pradnya takut mencalonkan diri karena KTP nya bukan beralamat di Desa Selat dan yang pastinya panitia pemilihan akan mengugurkan” jelasnya.
Mantan Kepala Badan Kesbangpol Bangli, I Nengah Sukarta mengatakan bahwa saat agenda ngadegang Bendesa Selat dirinya sudah mewanti- wanti agar I Ketut Pradnya merubah KTP-nya, dari KTP luar menjadi ber- KTP Desa Selat, hal tersebut diharapan dapat mengantisipasi kemungkinan timbul persoalan di kemudian hari.
“Waktu itu, saya sudah menyarankan Pak Pradnya merubah KTP-nya tapi dia tidak mau”, ujar Sukarta sembari mengaku tahu kisruhnya soal Bendesa melalui berita media online, di rumahnya, Selasa (11/2).
Lebih lanjut Sukarta mengungkapkan bahwa dirinya mengaku curiga adanya rekayasa dengan adanya surat pernyataan dukungan kepada I Ketut Pradnya.
“ada kecurigaan pada tanda tangan dalam surat dukungan tersebut terlihat mirip semua” ungkapnya.
Seperti diketahui I Ketut Pradnya diduga ber- KTP Desa Batubulan, Gianyar, atas kejadian tersebut sebanyak 33 orang warga Banjar Selat Tengah memberikan pernyataan melalui surat bahwa dirinya tidak pernah memilih I Ketut Pradnya sebagai bendesa Adat Selat.
“Dia hanya dipilih menjadi penyarikan di Banjar, bukan dipilih jadi Bendesa, tapi kok malah MDA Bali memberikan SK untuk menjadi Bendesa Adat Selat, ini apa-apaan” keluh salah satu warga sembari menyodorkan 33 surat pernyataan tersebut.
Atas polemik tersebut MDA Kabupaten Bangli, saat ini tengah fokus mengatasi kisruh di Desa Adat Selat, dengan memanggil kelian-kelian banjar serta tokoh setempat untuk diajak duduk bersama mengurai persoalan tersebut di Gedung MDA Bangli, Kamis (13/2) depan.
“setidaknya untuk menyiapkan kematangan pada saat ngadegang bendesa setelah habisnya masa jabatan I Ketut Pradnya pada 20 Juli 2025 dan untuk persiapan ke depan, biar kita mendapatkan persamaan pemahaman” pungkas I Nyoman Wandri Penyarikan MDA Kabupaten Bangli yang juga mantan Ketua Majelis Alit Kecamatan Susut. (Jro Budi)