KABAR DAERAH
istimewa
Bangli-Mediaindonesianews.com:Â Anggota komisi ll DPRD Kabupaten Bangli I Nyoman Kartika menyoroti lahan eks sekolah terbengkalai dan tidak dipergunakan (tidur.red) sementara sekolah lain didekatnya justru kekurangan lahan, kondisi tersebut menimbulkan persoalan baru yang memerlukan solusi cerdas dari pemerintah daerah Bangli.
"Ada banyak lahan eks sekolah tidur, di satu sisi banyak sekolah lain butuh lahan," ungkap Nyoman kepada Mediaindonesianews.com, Kamis (6/2).
Nyoman Kartika mencontohkan kasus di SDN 5 Tembuku yang telah diregrouping dan lahannya tidak digunakan lagi, sementara SMP 1 Tembuku (tetangganya) justru kekurangan lahan untuk parkir dan pengembangan sekolah.
"Lahan SDN 5 Tembuku dulu diserahkan oleh desa adat untuk sekolah itu, sekarang sudah tidak lagi digunakan pasca regrouping, maka tentu dikembalikan kepada desa adat tembuku oleh Dinas Pendidikan,' jelasnya
Ia menyarankan agar sekolah yang membutuhkan lahan eks sekolah lain mengkomunikasikannya dengan desa adat yang merupakan pemilik lahan tersebut.
"Kalau ingin dipergunakan oleh SMP, tentu mestinya dimohonkan kembali dengan hak guna pakai untuk sekolah, tuturnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Bangli, I Komang Pariartha, membenarkan banyaknya lahan eks sekolah tidur pasca regrouping.
"Banyak lahan SD tidur pasca regrouping (digabung siswanya) ke sekolah lain karena sedikit mendapatkan siswa," ungkap Pariartha.
Pariartha mengatakan bahwa telah sering membahas persoalan lahan eks SDN 5 Tembuku dengan pihak terkait untuk mendapatkan lahan tersebut untuk mengembangkan SMPN 1 Tembuku," katanya.
Namun, Pariartha tidak menjelaskan sejauh mana telah mengkomunikasikannya dengan pihak desa adat, sesuai harapan dengan pihak desa adat, sesuai harapan anggota DPRD Bangli.
Persoalan ini menunjukkan betapa pentingnya koordinasi dan komunikasi yang baik antara pemerintah daerah,sekolah, dan desa dalam mengelola lahan eks sekolah.
Pemerintah daerah harus memiliki strategi yang jelas untuk mengelola lahan eks sekolah agar tidak terbengkalai dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan atau kepentingan masyarakat lainnya. (Jro budi)