KABAR DAERAH
istimewa
Bangli-Mediaindonesianews.com: Pasca Keputusan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali yang menetapkan I Ketut Pradnya sebagai Bendesa Adat Selat membatalkan Putusan Majelis Alit Kecamatan Susut, No. 26/MDA- SST/IX/2019 berbuntut kekisruhan, pasalnya pada pemilihan Bendesa Adat Selat yang dilaksanakan pada 20-9-2019 dimenangkan adalah I Nengah Mula, dengan 160 suara, mengalahkan calon lainnya, I Ketut Ngenteg dengan 139 suara.
Sekretaris MDA Kabupaten Bangli, I Nyoman Wandri dalam keterangannya menyampaikan bahwa ada pembatalan Keputusan Majelis Alit oleh MDA Provinsi Bali dan Keputusan tersebut bersifat final dan mengikat.
“Keputusan MDA, Bali bersifat final dan mengikat”, ujarnya di Kantor MDA Bangli, Selasa (4/2).
Lebih lanjut Wandri menjelaskan bahwa, berdasarkan laporan yang diterima MDA Provinsi Bali telah melaksanakan (verifikasi) panureksan secara cermat dan prosedural ke Desa Adat Selat, hingga MDA Bali mengeluarkan keputusan berdasarkan atas pemeriksaan yang mendalam atas awig- awig Desa Adat Selat.
Sementara itu bendesa Adat Selat terpilih, I Nengah Mula mengaku kecewa atas keputusan MDA Bali menurutnya pada pemilihan Bendesa sudah dilalui sesuai mekanisme dan demokrasi, namun justru hasil pemilihannya tidak dihiraukan oleh MDA Bali.
“Kami kecewa berat, coba Bapak jadi saya apa ga kecewa” keluhnya.
Meski dirinya mengaku tidak ambisius menjadi Bendesa Adat, tapi mekanisme pemilihan secara demokasi harus dihargai untuk melahirkan pemimpin yang menjadi kehendak masyarakat Adat Selat.
“Mestinya pemilihan ini menjadi titik tolak untuk memulai meredakan kisruh yang berkepanjangan atas adanya dualisme kepemimpinan saat Bendesa Adat lama” katanya.
Sedangkan salah satu tokoh Masyarakat, I Wayan Sutama mengatakan bahwa, saat MDA Bali verifikasi ke Desa Adat Selat justru yang ditanyakan ke masyarakat adalah hal lain yang tidak ada hubungannya dengan ngadegang Bendesa.
“Yang ditanyakan justru soal aset, kulkul, dan lain yang tidak ada hubungannya dengan kontek membuat bendesa dan tidak ada pertanyaan berkaitan ngadegang bendesa” katanya.
Menurut Sutama persoalan di Desa Selat sudah sejak tahun 2015 silam, hal ini dikarenakan ada dualisme kepemimpinan. Pihak Majelis Alit pernah menghimbau agar persoalan tersebut diselesaikan dengan cara melaksanakan pemilihan bendesa.
“waktu pemilihan, I Ketut Pradnya tak ikut menjadi calon, padahal sudah disarankan oleh beberapa tokoh untuk ikut berkontestasi agar menjadi terang benderang dan demokratis” jelasnya.
Seperti diketahui buntut putusan MDA Bali No. 001-SK-Saba Kerta/ MDA/V/2020 tertanggal 20 Mei 2020 yang membatalkan Bendesa Adat terpilih, menyebabkan gejolak di Masyarakat, atas gejolak tersebut MDA Kabupaten Bangli menggelar konsultasi yang melibatkan kelian-kelian Banjar Adat sampai pantia pemilihan, bertempat di Kantor MDA Bali di Renon, Denpasar, pada (21/1). Konsultasi yang diharapkan dapat mengurai permasalahan yang berlarut- larut itu batal dilaksanakan dikarena masyarakat yang sebagian hadir tanpa diundang berontak dan menolak konsultasi dilaksanakan tanpa melibatkan krama Desa Desa Adat Selat. (Jro budi)