KABAR DAERAH
istimewa
Bangli-Mediaindonesianews.com: Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Bangli menegaskan bahwa keputusan MDA Provinsi Bali tentang penetapan Bendesa Adat Selat bersifat final dan mengikat. MDA Bangli juga mengungkap alasan di balik pembatalan konsultasi yang direncanakan dengan MDA Provinsi Bali dan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat pada tanggal 21 Januari 2025 lalu.
"Keputusan Saba Kerta MDA Provinsi Bali bersifat final dan mengikat," kata I Nyoman Wandri, Panyarikan Madya MDA Kabupaten Bangli, Selasa, (4/2).
Lebih lanjut Wandri menjelaskan bahwa, MDA Provinsi Bali telah melakukan panureksan secara cermat dan prosedural dalam menetapkan Bendesa Adat Selat. Keputusan tersebut diambil berdasarkan pemeriksaan mendalam atas awig-awig Desa Adat Selat, Susut.
"MDA Bangli mengadakan konsultasi dengan MDA Provinsi Bali untuk memberikan klarifikasi dan mencari solusi terkait penetapan Bendesa Adat Selat, namun, konsultasi tersebut dibatalkan karena sikap keras dari Kelian Adat yang menolak untuk mengikuti konsultasi tanpa melibatkan seluruh masyarakat." paparnya
Menurut Wandri MDA Provinsi Bali sangat terbuka dengan konsultasi dan komunikasi dengan berbagai mekanisme dalam pelayanan kepada Desa Adat selama sesuai prosedur.
"Kami menghimbau agar semua pihak menjaga independensi Desa Adat dan menghormati Awig-Awig Desa Adat, kami juga mengajak semua pihak untuk menjauhkan Desa Adat dari kepentingan politik pragmatis yang berpotensi memecah belah Desa Adat dan persatuan Krama Adat di Bali." Pungkasnya. (Jro budi)