KABAR DAERAH
istimewa
Muba-Mediaindonesianews.com: Program kesehatan Gratis yang dipelopori Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ternodai dengan adanya salah satu Puskesmas yang memberlakukan tarif sangat tinggi bagi pasien.
Dari informasi yang diterima awak media pemasangan tarif tinggi untuk penggunaan mobil ambulance jenazah dan layanan tersebut terjadi di Puskesmas Mekar Jaya, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba, dimana untuk pengobatan, pasien dipatok dengan harga yang sangat tinggi, sedangkan untuk layanan antar jenazah dipatok dengan harga mencapai Rp2 Juta.
Salah satu keluarga pasien yang meninggal dunia pada tanggal 29/12/2024 lalu, menceritakan, bahwa saat itu keluarganya sempat dirawat di Puskesmas Mekar Jaya. Namun, saat itu pasien meninggal dunia dan diantar pulang dengan menggunakan jasa ambulance milik Puskesmas Mekar Jaya.
"Kami saat itu benar benar terkejut pak, tarif yang ditetapkan oleh pihak puskesmas sangat tinggi, lebih-lebih kami sedang tertimpa musibah dan dari keluarga yang tidak mampu, namun kami harus membayar biaya yang sangat tinggi, jelas kami keberatan,” kata salah seorang keluarga pasien yang enggan disebut namanya kepada wartawan.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa, saat itu pihaknya juga diharuskan membayar biaya perawatan dan biaya antar jenazah dengan rincian, biaya UGD sebesar Rp300.000, biaya dokter Rp150.000, biaya Minyak Ambulance Rp500.000, biaya setor untuk Puskesmas Rp500.000, biaya Cuci Ambulance Rp100.000 dan biaya Sopir Rp200.000.
"Saat itu kami menerima tagihan sebesar Rp1.750.000 dan masih ditambah lagi biaya tindakan UGD antara lain, biaya Injek Lidocain 2 ampl Rp40.000, biaya Heacting 30 Rp150.000, biaya bersih luka Rp25.000, dan biaya Visum meninggal Rp200.000, jadi total yang harus kami bayar saat itu adalah, Rp 415.000, ditambah Rp.1.750.000 dengan total Rp 2.165.000. namun demikian meski keberatan kami tetap harus membayar," keluhnya.
Atas kejadian tersebut pihak keluarga pasien pun menanyakan kebijakan pihak Puskes yang dinilainya menyalahi Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 199 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Mekar Jaya Kabupaten Musi Banyuasin.
Sementara itu, Kepala Puskes Mekar Jaya, Arafik saat di konfirmasi awak media Senin (20/1) membantah adanya biaya tersebut. Namun menurutnya, semua biaya yang ditetapkan sudah sesuai dengan Perda yang ada.
“Namun demikian, untuk sementara kami akan melakukan kroscek terhadap tarif yang di berlakukan untuk pasien," katanya singkat.
Terpisah kepala Dinas Kesehatan Muba dr. Azmi saat dikonfirmasi wartawan meminta penjelasan rinci mengenai pelanggaran Perbup yang terjadi di Puskesmas Mekar Jaya.
"Izin mungkin bisa dipertegas sisi pelanggaran terhadap Perbup itu dan segera ditindak lanjuti kebenaran informasi teserbut," kata Azmi singkat. (Hadi)