KABAR DAERAH
istimewa
Denpasar-Mediaindonesianews.com: Penetapan Bendesa Adat Selat, Kecamatan Susut, Bangli oleh Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali dipertanyakan oleh sebagian tokoh Masyarakat, pasalnya proses penetapan Bendesa Adat Selat tersebut dinilai menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat dan tokoh desa adat.
Bahkan beberapa tokoh Masyarakat menilai tidak adanya keterbukaan dalam undangan yang dikirim MDA Provinsi Bali kepada para Bendesa, Klian Banjar Adat Selat Peken, Klian Banjar Adat Selat Kaje Kauh, Klian Banjar Adat Selat Peken dan Ketua Panitia Ngadengang Bendesa Adat serta Prajuru Desa Adat Selat untuk menyelesaikan polemik penetapan Bendesa Adat, Selasa (21/1)
“Kenapa tidak ada keterbukaan terhadap penetapan Bendesa terpilih oleh MDA Provinsi yang menurut para tokoh dan masyarakat seolah-olah ada yang ditutupi?” kata salah satu masyarakat Desa Adat Selat yang enggan disebut namanya.
Menurutnya para tokoh masyarakat yang datang ke MDA Provinsi hanya ingin mendapatkan penjelasan tentang dasar hukum MDA Provinsi mengeluarkan SK kepada Bendesa yang bukan atas asas dasar pemilihan parum desa adat yang sudah disahkan oleh desa adat tersebut.
“Ini merupakan kejanggalan yang patut dipertanyakan, apakah ada kepentingan tersembunyi dibalik penetapan Bendesa Adat Selat tersebut?," ujarnya.
Hal serupa juga juga diungkapkan anggota DPRD Bangli, I Kadek Satria Yuda yang mengawasi kasus ini.
“Kenapa tidak bisa dijelaskan oleh Kepala MDA Provinsi yang mengundang para tokoh setelah para undangan datang ke MDA Provinsi bersama warga masyarakat tidak disambut oleh Kepala MDA? Ada apa ini?” tanyanya.
Sementara itu anggota madya alit MDA Provinsi Bali, I Wayan Sukadana mengatakan bahwa ketua MDA Provinsi Bali tidak dapat menghadiri pertemuan tersebut dengan alasan tempatnya tidak ada.
Seperti diketahui sejumlah masyarakat dan tokoh masyarakat desa adat Selat, Bangli mendatangi gedung MDA Provinsi Bali di Renon, Denpasar pada Selasa, (21/1/2025) pukul 10.00 Wita guna memenuhi undangan MDA Provinsi membahas polemik penetapan Bendesa Adat. (Jro budi)