KABAR DAERAH
Istimewa
Muba-Mediaindonesianews.com: Setelah sebelumnya sempat terjadi kebakaran dua sumur minyak ilegal di pinggir sungai Parung, Desa Srigunung Kecamatan Sungai Lilin, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) yang menewaskan 4 orang dan sejumlah korban luka bakar serius. Kasus tersebut pun diambil alih Polda Sumsel dengan menetapkan dua orang tersangka yang satu ditangkap dan satu dinyatakan DPO.
Belum tuntas kasus tersebut, kemudian pada Jumat, 19 Juli 2024 kembali terjadi insiden sebuah mobil pickup angkut minyak ilegal terbakar dan meledak di kawasan jalan PT. Hindoli Kecamatan Sungai Lilin.
Selang berapa hari kemudian pada Minggu, 21 Juli 2024 terjadi lagi insiden kebakaran sumur minyak ilegal di kawasan bantaran sungai Parung. Dalam peristiwa itu satu orang pekerja tewas setelah mencoba menyelamatkan diri dengan melompat ke sungai dan tenggelam.
Atas peristiwa itu, Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho saat dikonfirmasi wartawan mengaku sudah memerintahkan Kapolsek Sungai Lilin untuk mengambil tindakan.
"Ya, saya sudah mendengar berita itu, dan saya sudah perintahkan Kapolsek Sungai lilin segera cek lokasi dan mengambil tindakan sesuai prosedur kepolisian," kata Kapolres yang saat itu tengah melakukan kegiatan siaga karhutla.
Ironisnya saat awak media mengkonfirmasi peristiwa tersebut ke Kapolsek Sungai lilin tidak memberikan komentar dan melalui Kanit Reskrim, terkesan menggelak dan mengatakan kalau masalah tersebut sudah diambil alih oleh Polda Sumsel.
Sementara itu ditempat terpisah, Ketua DPD AI Sumatera Selatan Syamsuddin Djoesman saat diminta tanggapan mengatakan bahwa insiden kebakaran di Kecamatan Sungai Lilin sudah sangat memperihatinkan. Dimana aparat penegak hukumnya terkesan melindungi dan diduga mengambil keuntungan dalam kasus ilegal Driling yang ada.
"Kalau kita menyimpulkan, apa yang dilakukan pihak kepolisian sepertinya saling lempar. Memang peristiwa pertama itu sudah diambil alih Polda Sumsel, tapi yang baru terjadi 2 insiden kebakaran sepekan terakhir ini, belum ada keterangan Polda mengambil alih. Justru Kapolres Muba memerintahkan Kapolsek Sungai lilin agar segera melakukan penyelidikan, tetapi mengapa pihak Polsek Sungai lilin melempar tanggung jawab," katanya.
Terkait pernyataan dari Polsek Sungai Lilin, Syamsuddin Djoesman menjelaskan bahwa sepengetahuan pihaknya yang diambil alih Polda itu peristiwa kebakaran yang pertama dan menewaskan 4 korban.
"Kami menilai, Polsek Sungai lilin itu adalah upaya untuk menutupi ketidak mampuannya dalam menjalankan tugas. Karena itu kami mendesak Kapolda Sumsel segera mencopot Kapolsek Sungai lilin dari jabatannya karena di nilai tidak bisa bekerja," pungkasnya. (Hadi)