KABAR DAERAH
Wabup Humbahas Bacakan Nota Pengantar Bupati
Mediaindonesianews-Humbahas: Wakil Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH., MH membacakan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran(TA) 2023 dalam Paripurna DPRD Kabupaten Humbahas, Senin (10/6)
Dalam nota pengantar Bupati Humbahas tersebut disampaikan terkait Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2023 bahwa laporan keuangan telah diperiksa oleh BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Hal ini berarti Kabupaten Humbahas telah berhasil meraih opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan sebanyak 8 kali secara berturut-turut sejak tahun 2016.” Katanya di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Humbahas
Lebih lanjut dijelaskan bahwa. jumlah APBD dari sisi Pendapatan, anggaran Pendapatan sebesar Rp1.022.694.688.129 terealisasi sebesar Rp1.009.952.652.095,63, yakni mencapai 98,75 persen. Sementara, realisasi APBD dari sisi belanja, anggaran belanja sebesar Rp1.103.068.353.500, belanja terealisasi sebesar Rp1.045.288.109.320, mencapai 94,76 persen.
Selanjutnya dari sisi Pembiayaan, Penerimaan Pembiayaan daerah bersumber dari penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun berkenaan, dianggarkan sebesar Rp80.373.665.371, dan terealisasi dari anggaran tersebut sebesar Rp80.362.625.671,35 sehingga pembiayaan netto pada tahun anggaran 2023 terealisasi sebesar Rp80.362.625.671,35 atau mencapai 99,99 persen.
Dengan mengetahui Perhitungan Realisasi Pendapatan, Realisasi Belanja dan Realisasi Pembiayaan Neto, maka jumlah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp45.027.168.446,98.
Selain menjelaskan Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Bupati Humbang Hasundutan juga menjelaskan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 - 2045.
Rancangan peraturan daerah tentang RPJPD Kabupaten Humbang Hasundutan memiliki Visi yaitu "Humbang Hasundutan Yang Unggul, Maju Dan Berkelanjutan" serta telah telah memuat 8 misi, 17 arah pembangunan dan 45 indikator utama pembangunan seperti yang diamanatkan peraturan yang terkait penyusunan RPJPD.
rancangan peraturan daerah tentang RPJPD tahun 2025-2045 menjadi pedoman Calon Kepala Daerah dalam penyusunan visi, misi dan program prioritas-nya dan menjadi pedoman dalam Penyelenggaraan Pembangunan Kabupaten Humbang Hasundutan untuk 20 tahun ke depan serta menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Humbang Hasundutan.
Usai menerima nota pengantar Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumban Gaol menyampaikan terimakasih kepada Wakil Bupati yang telah membacakan sekaligus menyerahkan nota pengantar Bupati atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 dan RPJPD Tahun 2025-2045.
“jadwal yang telah disepakati bersama bahwa Rapat Paripurna ini akan dilanjutkan kembali pada Hari Selasa, 11 Juni 2024 dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2023 dan RPJPD Tahun 2025-2045 serta rapat di skors” pungkasnya.
Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD, Ramses Lumban Gaol, dan dihadiri Wakil Ketua DPRD, Marolop Manik dan Labuan Sihombing bersama anggota DPRD lainnya serta dihadiri Forkopimda Wakapolres Humbang Hasundutan Kompol Muslim Amin SE, Dandim 0210/TU yang diwakili Pabung Humbahas Mayor Ojak Simarmata, Kajari Humbahas diwakili Jaksa Fungsional, Nico Gabriel Nainggolan, TP. PKK, Dharma Wanita Persatuan, tokoh adat, tokoh masyarakat, perwakilan BUMD/BUMN, sejumlah Pimpinan OPD serta insan pers. (BN)