KABAR DAERAH
ilustrasi
Humbahas- Mediaindonesianews.com: Surat edaran Nomor: 421.9/ 1184/Pendidikan/V/2024 tentang Kegiatan tidak wajib pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, tertanggal 22 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Humbang Hasundutan (Humbahas) Drs. Jonny Gultom ternyata belum dipahami oleh penyelenggara peserta didik, hal ini terbukti dengan adanya keluhan orang tua murid yang keberatan atas kutipan wisuda PAUD/TK sebesar Rp327.000 di Desa Parsingguran II dan akan di rencanakan pada hari Senin, (10/6)
Terkait pelaksanaan wisuda PAUD/TK serta besaran kutipan tersebut Camat Pollung, Imron Banjarnahor menyampaikan bahwa dari pihak Kecamatan Pollung sendiri akan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan ke pengelola TK/PAUD.
“saran kami tidak usah dilakukan wisuda PAUD/TK, wisuda itu tidak wajib, dan lagi membuat repot Kecamatan saja, lebih bagus dilaksanakan di sekolah masing-masing sajalah,” katanya.
Sementara itu Kabid PAUD/TK Dinas Pendidikan Humbahas, Rosita Gultom menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui terkait surat pemberitahuan dari pihak Kepala Sekolah TK/PAUD se-Kecamatan Pollung terkait wisuda, besaran yang dikutip serta kapan dan dimana dilaksanakan kegiatan tersebut.
“Kami juga tidak setuju kalau membebankan kepada orang tua, sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan telah mengeluarkan surat edaran Nomor: 421.9/ 1184/Pendidikan/V/2024 tentang Kegiatan Tidak Wajib Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, tertanggal 22 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh Kadisdik Humbahas Drs. Jonny Gultom.” ujarnya, Selasa, (4/6)
Terkait dengan fenomena dan budaya kegiatan wisuda yang dilaksanakan pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Rosita Gultom menghimbau untuk tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orangtua/wali peserta didik.
“kedua, melibatkan Komite Sekolah dan orangtua/ wali peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan diharapkan kepada Kepala Sekolah PAUD/TK untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.” katanya
Atas kejadian kutipan untuk acara wisuda PAUD tersebut Rosita pun langsung mempertanyakan kepada Ketua Pusat Kegiatan Gugus (PKG) Kecamatan Pollung, Y. Pasaribu dan menginggatkan bahwa sesuai surat edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Humbahas PAUD tidak wajib wisuda.
“Kalaupun sempat di kutip harus di kembalikan, jangan membebankan kepada orang tua sesuai surat edaran yang di keluarkan Dinas Pendidikan, dan kalaupun mau dilakukan pelepasan terhadap PAUD/TK silahkan dilaksanakan disekolah masing-masing jangan dibebani orangtua” pungkasnya. (BN)