MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

KABAR DAERAH

01 Juni 2024,    12:07 WIB

Keturunan Op. Banggar Pertanyakan Adanya SHM di Lahan yang Ingkrah


LS

Keturunan Op. Banggar Pertanyakan Adanya SHM di Lahan yang Ingkrah

Demo Keturunan Op. Banggar

Taput-Mediaindonesianews.com: Bukti Nababan keturunan Ompu (Op) Banggar Nababan mempertanyakan kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapanuli Utara (Taput) terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan atas nama CAS yang bukan keturunan Op. Banggar padahal sudah ada putusan Pengadilan yang menyatakan lahan tersebut milik Op. Banggar Nababan.

Keturunan Op. Banggar Pertanyakan Adanya SHM di Lahan yang Ingkrah

“Ambar Bolak merupakan sebidang tanah milik dari Op. Banggar Nababan di Jalan Sadar, Kelurahan Pasar Siborong, Kecamatan Siborong Borong, sejak sebelum kemerdekaan” katanya

Lebih lanjut Bukit menjelaskan bahwa, dua kali putusan sidang pengadilan memenangkan kepemilikan lahan tersebut atas nama Op. Banggar.

“Tahun 1969 Pengadilan Negeri Tarutung yang saat itu di Balige memenangkan Ompu Banggar, dengan putusan nomor 10/1968/Pdt/PN-Balige tanggal 27 November 1969 kemudian tahun 1973 Pengadilan Tinggi juga memenangkan Ompu Banggar sebagai pemilik lahan tersebut dengan nomor 367/Perd/1973/PT Medan tanggal 25 Oktober 1973” paparnya.

Rosmawati Nababanm juga masih keturunan Op. Banggar menyayangkan sikap dari BPN Taput yang menerbitkan SHM tersebut, padahal beberapa tahun yang lalu pihak Op. Banggar sudah membuat sanggahan agar BPN Taput tidak menerbitkan SHM dilahan itu.

“tanah Ambar Bolak adalah milik Op.Banggar Nababan dan sudah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan. Namun bisa ada Sertifikat terbit tahun 2019, diatas tanah yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap Kenapa ada sertifikat yang timbul di lahan yang sudah ingkrah, seharusnya pihak BPN mempertanyakan alas hak dari pemohon sertifikat.” kata Rosmawati.

Menurut Rosmawati, pihaknya meminta BPN Taput untuk melakukan pemblokiran sertifikat dan berharap BPN berhati hati dalam penerbitan sertifikat, agar tidak terjadi konflik di tengah tengah masyarakat.

Sementara itu Kasi Penanganan Perkara BPN Taput, Toga Sihotang tidak banyak berkomentar terkait polemik tersebut, dirinya hanya mengatakan bahwa terbitnya SHM sesuai hasil penggalian informasi dilapangan oleh petugas.

“Itukan petugas menggali dilapangan, sampai sejauh mana informasi yang didapat” ujar Toga Sihotang.

Kendati begitu Toga menjelaskan bahwa, BPN tidak akan pernah menerbitkan SHM ketika tanah atau lahan tersebut berperkara. Oleh karena itu perlu penelusuran, siapa oknum yang memberi informasi yang tidak lengkap sehingga pihak BPN menerbitkan SHM tersebut.

Seperti diketahui, dilokasi tersebut telah terjadi perselisihan antara keturunan Op Banggar Nababan dengan pengusaha kayu yang mengatasnamakan CAS pemilik sertifikat. (LS)