KABAR DAERAH
sawit di bantaran sungai
Banyuasin-Mediaindonesianews.com: Ratusan warga yang berdomisili di lingkungan RT/RW 22/04, Kelurahan Tanahmas Indah, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin mengeluhkan rusaknya air sungai Gasing yang ada di daerah mereka.
Dugaan sementara, kerusakan terjadi akibat adanya kebun sawit yang yang limbahnya mencemari sungai. Akibatnya, air sungai menjadi keruh dan berbau, sehingga tidak dapat digunakan untuk keperluan sehari hari seperti mencuci dan mandi.
Sejumlah masyarakat saat dikonfirmasi mengaku resah dengan kondisi sungai Gasing yang kian hari kian buruk. Selain itu, kekhawatiran akan timbulnya wabah penyakit.
"Kami sangat resah dengan kondisi sungai Gasing yang saat ini kian memburuk akibat limbah dari pelepah sawit yang masuk ke sungai. Selain membuat air sungai keruh, juga membuat sungai menjadi dangkal dan menyempit," keluh warga yang tidak mau disebut namanya.
Untuk itu, warga meminta kepada aparat yang berkompeten dibidangnya dapat segera turun ke lokasi untuk melihat secara langsung kondisi sungai Gasing yang kian hari kian mengkhawatirkan.
"Kami minta kepada pemerintah dan pihak yang berkompeten dibidangnya segera membuang semua pohon kelapa sawit yang di tanami di sepanjang pinggir aliran sungai. Selain itu kami juga minta agar sungai dapat segera di normalisasi dan dilebarkan," katanya.
Selain itu, Warga juga meminta pemerintah untuk mengukur ulang batas tanah sungai yang tidak di perbolehkan untuk tanami.
"kami juga minta pemerintah dapat mengambil tindakan tegas dengan mengembalikan fungsi Daerah Aliran Sungai tersebut," harapnya.
Sementara itu Apok, pihak yang disebut warga sebagai pemilik kebun kelapa sawit tersebut menjelaskan bahwa kebun sawit tersebut bukanlah miliknya.
"Itu bukan milik saya dan apabila tanah kebun itu milik saya tolong perlihatkan surat SHM nya," kata Apok saat di konfirmasi via telepon.
Terkait hal tersebut Ketua DPD Aliansi Indonesia, Syamsuddin Djoesman saat diminta komentar mengatakan bahwa penanaman pohon kelapa sawit di pinggir bantaran Sungai tentunya menyalahi aturan yang berlaku dan merusak konservasi sungai, sumber daya alam dan perkembangan sungai, hal sebagaimana di atur dalam peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.
"Kita minta pengembangan sungai dan pengendalian daya rusak sungai, perizinan, sistem informasi sungai, serta pemberdayaan masyarakat menjelaskan bahwa sungai harus ada buffer zone atau kawasan penyangga. Untuk itu sungai tidak boleh ditanami sawit, baik oleh masyarakat maupun perusahaan," katanya. (Hadi)