KABAR DAERAH
Rekontruksi Kematian Lisna
Humbahas-Mediaindonesianews.com: Setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) Propinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar rekonstruksi atas kematian Lisna Boru Manullang yang dilaksanakan Rabu (13/3).
Tampak ibunda korban dan warga sekitar antusiasnya menyaksikan rekonstruksi yang dilaksanakan sebanyak 34 adegan di sekitar rumah tersangka di Desa Lobutolong Habinsaran, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbahas, Sumut.
Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP Bram Chandra dalam keterangannya mengatakan bahwa, penyebab atas kematian Lisna boru Manurung bukan karena bunuh diri. Pihaknya juga sudah menetapkan dan menahan tersangka setelah mendapat hasil Ekshumasi yang dilakukan pada Sabtu (27/1).
“kematian Lisna boru Manurung bukan karena bunuh diri, hal ini disebabkan sejumlah tanda-tanda jeratan di leher dan tanda kuku di leher korban.” Katanya
Lebih lanjut AKP Bram menjelakan bahwa, hingga saat ini tersangka belum mengakui perbuatannya dan pasca rekonstruksi, pihaknya akan menyampaikan berkas tersebut ke pihak kejaksaan segera.
“Tersangka sudah seminggu ditahan setelah penangkapan dan sejauh ini belum ada pengakuan dari tersangka namun pengakuan itu tidaklah menjadi patokan dalam penetapan tersangka dan motifnya masih dalam penyelidikan," ujarnya
Dalam proses rekonstruksi, AKP Bram Chandra menegaskan bahwa, penyebab kematian Lisna boru Manurung bukan karena bunuh diri. Bahkan, kepada tersangka, pihaknya menjatuhkan sanksi penjara seumur hidup atau hukuman mati karena melanggar pasal 340 subsider 338 KUHPidana (BN)