KABAR DAERAH
istimewa
Humbahas-Mediaindonesianews.com: Adanya dugaan kejanggalan pada pelaksanaan tenderisasi dan pekerjaan proyek pada Dinas Perumahan rakyat dan Kawasan Pemukiman (PKP) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) tahun anggaran 2021 sampai dengan 2023 disorot anggota Aliansi Gerakan Muda Milenial (AGMM).
Anggota AGMM Kabupaten Humbahas, S. Simamora mengilustrasikan tenderisasi yang terjadi justru menimbulkan rasa bingung, dimana pemenang tender CV. A, namun yang bekerja malah CV. Z. Selain itu, ada juga satu paket proyek sanitasi penyediaan air bersih tahun anggaran 2021 bernilai sekitar Rp540 Juta yang hingga saat ini justru tidak berfungsi dan tidak dapat dimanfaatkan masyarakat.
"Itu yang membuat kami binggung, selain itu ada proyek yang tidak berfungsi dan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat" katanya kepada awak media Jumat, (23/2) di Doloksanggul.
Menurut Simamora ada beberapa ragam komentar publik yang didengar terkait kinerja dinas yang bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Pemerintahan. Hal tersebut tentunya patut menjadi alasan bagi pihak berwewenang untuk mengusut dan menyelidiki kejangalan-kejangalan yang dimaksud. Akan tetapi, persoalan ini seakan-akan tidak menarik perhatian atau sengaja atau tidak sengaja luput dari pengawasan.
"Itu lah yang ada dalam gambaran kita, makanya heran, ada banyak persoalan bahkan ada yang sempat viral, tapi penegakan hukum samar-samar," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Humbahas melalui Irban Khusus, Dezon Pranata Situmeang yang ditemui awak media diruang kerjanya pada, Rabu, (9/1) menjelaskan bahwa pihaknya sudah merilis namun dirinya menolak untuk menyampaikan informasi tersebut secara konfirmasi lisan.
"Sekali lagi maaf lae, saya tidak bisa menyampaikan informasi itu, tanpa seizin Bupati. Silahkan sampaikan permohonan lae itu melalui surat. Nanti bila ada disposisi Pak Bupati yang memerintahkan saya membeikan informasi yang lae inginkan, pasti saya sajikan" katanya.
Menanggapi penolakan penyajian informasi lisan tersebut, Saut Sagala, SE mantan pengurus Forum Komunikasi Study Mahasiswa Kekaryaan (Fokusmaker) Sumatera Utara, beranggapan bahwa pejabat yang bersangkutan sepertinya kurang membaca lebih dalam soal Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan turunanya Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 2010.
"Regulasi tersebut jelas mengatur itu semua, dengan pemahaman bahwa pemerintah mulai dari bawah hingga keatas wajib memberikan informasi kepada publik atau yang menyampaikan nya kepada publik" ujarnya, Minggu (25/2)
Terkait soal spesifikasi informasi publik, Saut berpendapat bahwa yang namanya keuangan negara wajib dipertanggung jawabkan kepada rakyat dan negara secara transparan, akubtable dan berkeadilan, sebagaimana tertuang dalam prinsip-prinsip penyelengaraan pemerintah. Demikian juga dengan OPD yang bersangkutan, apa yang ditanyakan media ialah keberhasilan kinerjanya. Tentu OPD dimaksud patut dan layak menyampaikan apa-apa saja yang sudah dilakukan atau dikerjakan selama mengawasi dan memeriksa pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran di masing-masing OPD serta jumlah penyelamatan keuangan Negara yang berhasil dilakukan OPD yang bersangkutan.
"Saya hanya heran, mengapa hal itu terkesan ditutup-tutupi. Padahal peraturan sudah jelas. Dalam PP No.51 tahun 2010, Mereka diperintahkan untuk membuka informasi publik. Tidak ada disebutkan disitu Kepala Daerah sebagai pengelola informasi, yang ada ASN atau PNS," pungkasnya (BN)