KABAR DAERAH
Warga Desa Riaria Demo Kantor Bupati Humbahas
Humbahas-Mediaindonesianews.com: Ratusan warga mendatangi kantor Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), mereka menuntut pembebasan lahan ulayat (tanah adat) mereka yang disebut dirampas oleh Pemerintah, Selasa (6/2).
Koordinator aksi, Tua Siregar dalam orasinya menyampaikan bahwa, ratusan hektare lahan di Desa Riaria sejatinya adalah merupakan milik warga setempat berdasarkan warisan dari leluhur mereka. Hal itu juga dikuatkan berdasarkan SK Nomor 138/ KPTS/ 1979 Tentang Pengakuan Tanah Adat Penduduk Desa Siriaria Atas Areal Sigende, Parandaliman, Parhutaan, Adian Padang, dan Sipiuan.
“Namun belakangan ini, Pemerintah merampas kembali sebagian lahan tersebut dan dinyatakan sebagai lokasi proyek pengembangan lahan food estate, padahal kami berjuang selama 9 tahun dari program reboisasi tahun 1971. Pada tahun 1979 tanah itu telah dikembalikan kepada kami, kenapa sekarang Pemerintah malah mengklaim itu tanah negara?” kata Tua Siregar.
Lebih lanjut Tua menjelaskan bahwa, kehadiran program food estate adalah menjadi titik awal pengetahuan masyarakat bahwa wilayah tanah adat mereka sudah kembali dirampas negara menjadi kawasan hutan. Sebagian wilayah masuk ke areal food estate, sementara sebagian lagi malah masuk menjadi wilayah administratif Desa Parsingguran I.
“Sejak saat itu berbagai konflik terkait tanah adat kembali muncul dan mengganggu ketenteraman di wilayah adat kami” jelasnya.
Menurut Tua, untuk mencegah konflik horisontal, Lembaga Adat Riaria sudah melakukan berbagai upaya agar pemerintah menyelesaikan persoalan tersebut dengan menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Dinas Kehutanan Provinsi, dan Bupati Humbahas. Namun hingga kini, pihak pemerintah sepertinya tidak ada melakukan upaya dalam usaha menyelesaikan konflik tanah adat tersebut.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Humbahas melalui Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Jaulim Simanullang, beserta jajarannya yang menerima perwakilan aksi tersebut mengaku akan mengundang masyarakat Desa Riaria untuk mencari solusi.
“Kita akan menyurati mereka (masyarakat Desa Riaria), kita undang nantinya, biar kita duduk bersama untuk mencari solusi dari permasalahan ini” ujar Jaulim.
Dalam aksi tersebut, masyarakat Desa Riaria membawa puluhan spanduk yang bertuliskan sejumlah tuntutan diantaranya “Kembalikan tanah adat kami berdasarkan SK No.138/ KPTS/ 1979”, “Arga do Bona ni Pinasa di akka nabisuk marroha”. Aksi berlangsung damai dan mendapatkan pengawalan ketat dari pihak Polres Humbahas. (BN)