KABAR DAERAH
Pentingnya Lindungi Karya, Kemenkumham Sumut Kerjasama Dengan Sekolah
Humbahas-Mediaindonesianews.com: Pj Sekda Chiristison Rudianto Marbun M.Pd mewakili Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) menghadiri penandatanganan Kerjasama terkait pelayanan hukum antara sekolah dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Sumatera Utara (Sumut) serta pengukuhan Agenda Guru Kekayaaan Intelektual (RUKI) sekolah di Kabupaten Humbahas, yang dilaksanakan di Aula Hutamas Doloksanggul, Rabu (31/1)
Dalam sambutannya Pj Sekda mengatakan bahwa pendidikan mengenai perlindungan kekayaan intelektual sangatlah penting agar seluruh pihak terkait mampu menumbuhkan pengetahuan dan kesadaran untuk menghargai hasil karya orang lain.
“Termasuk menghindarkan siswa dari bentuk plagiarisme, pemalsuan dan penggunaan barang palsu. Juga mampu memacu tumbuhnya hasil karya dari siswa mengingat sekolah merupakan sumber dari suatu kreasi pemikiran.” katanya
Lebih lanjut Chiristison Rudianto Marbun menjelaskan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat dan positif dalam mengenalkan kekayaan intelektual sejak dini kepada para Kepala Sekolah, guru dan pelajar agar kelak mengerti pentingnya memiliki karya yang orisinil dan perlu mendapatkan perlindungan hukum.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat melatih anak-anak mengasah pola pikir untuk mengeksplorasi dan mengembangkan bakat serta menghasilkan karya terutama dalam bidang kekayaan intelektual. Dengan berkembangnya zaman dan kecanggihan teknologi, semakin banyak pula jalur menuju profesi di industri kreatif yang terbuka lebar untuk semua kalangan terutama di ruang lingkup sekolah dan tentunya sadar akan perlindungan kekayaan intelektual. Pemberian pemahaman kekayaan intelektual sejak usia sekolah sangat penting agar peserta didik memiliki tanggungjawab dan kepedulian terhadap penghargaan atas karya orang lain.” paparnya
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Muhammad Jahari Sitepu menjelaskan bahwa kekayaan intektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir manusia seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu termasuk karya tulis yang berguna untuk manusia.
Dalam rangka perlindungan terhadap kekayaan intelektual maka diperlukan sarana hukum, sistem dan kesadaran dari masyarakat untuk menghargai hasil karya orang lain. Kesadaran ini harus ditanamkan sejak dini terhadap anak-anak yang nantinya akan menjadi penerus pemimpin bangsa ini.” Jelasnya
Menurut Jahari, untuk mendukung perlindungan terhadap kekayaan intelektual, maka diciptakan suatu sistem kekayaan intektual yang merupakan hak privat. Seseorang bebas mengajukan permohonan atau mendaftar karya intelektual atau tidak namun dalam ketentuan undang-undang yang dilindungi adalah pendaftar pertama bukan pemakai pertama.
“Penandatangan nota kesepamahan dan perjanjian kerjasama termasuk pengukuhan bukan hanya tanda kesatuan tapi juga janji untuk bersama-sama membentuk masa depan pendidikan yang lebih baik. Perjanjian menjadi landasan bagi kerjasama merupakan komitmen nyata untuk saling mendukung, berbagi pengetahuan dan melindungi hak-hak kekayaan intelektual. Ini adalah langkah progresif yang akan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, kantor wilayah dan lembaga pendidikan. Dengan adanya kolaborasi ini, akan mampu menciptakan ekosistem pendidikan yang bermartabat dan berdaya saing.” Pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut para pimpinan OPD termasuk Kepala Sekolah SMPN 1 Doloksanggul, SMPN 1 Lintongnihuta, SMPN 2 Doloksanggul, SMPN 3 Pollung dan SMPN 5 Parsingguran. (BN)