KABAR DAERAH
Jaksa Masuk Sekolah Kejari Humbahas
Humbahas-Mediaindonesianews.com: Dalam rangka mencegah pelajar melanggar hukum, sekitar 25 orang siswa SMPN 4 Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara (Sumut) didampingi kepala sekolah dan guru mengikuti kegiatan Jaksa masuk sekolah yang diadakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbahas, Sumut di Aula SMPN-4, Senin, (29/1).
Kasi intelijen Kejari Humbahas, Gerry Anderson Gultom, SH., MH dalam materinya menyampaikan terkait "Kenakalan Remaja" yang mana para siswa/i kedepannya menjadi pribadi yang taat hukum.Sehingga anak didiknya tidak terjerumus dan terlibat dalam pelanggaran hukum, seperti tawuran, narkoba, kriminal, serta pelanggaran Undang-undang ITE.
“Melalui kegiatan ini, kita mendekatkan siswa dengan pihak aparat penegak hukum, khususnya dengan Kejari, supaya anak itu lebih tahu dan melek hukum, terlebih dengan UU ITE agar anak didik kami bermedia sosial yang bijak dan tidak menyebarkan atau membuat berita-berita hoaks, serta tidak membuat tulisan-tulisan yang menyinggung dan melanggar UU ITE,” katanya.
Ia berharap, melalui kegiatan ini dapat dijadikan bahan pembelajaran untuk memperluas wawasan dalam menambah pengetahuan, mengenalkan dan menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi para pelajar sehingga dapat membentuk karakter yang berbasis hukum.
“Sebagai manusia itu mempunyai kebebasan, namun kebebasan atau hak asasi manusia itu yang harus dibatasi, karena kita sebagai individu tidak boleh melanggar hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut Kasi Intel menjelaskan bahwa, materi yang paling ditekankan dalam kegiatan adalah potensi pelanggaran terhadap Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik/UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik.
“Bagaimana pentingnya wadah ini, untuk pemahaman UU ITE, jadi di UU ITE terbaru nomor 19 Tahun 2016 ada pasal-pasal yang dapat menjerat beberapa pelanggaran, seperti pencemaran nama baik, fitnah dan judi online,” jelasnya
Menurut Kasi Intel, di samping fungsi penegakan hukum, Kejari Humbahas juga melakukan fungsi preventif, yakni mencegah terjadinya kejahatan dengan melakukan penerangan hukum.
Kegiatan tersebut juga diisi dengan tanya jawab dari beberapa siswa yang antusias, hal tersebut menunjuk-kan keseriusan para siswa untuk mengenal hukum dan menjauhi hukuman.
Selain Kasi Intel Kejari Humbahas, hadir juga Daniel Lumbanbatu, SH selaku jaksa fungsional Bidang Pidum Kejari Humbahas yang menyampaikan materi terkait kenakalan remaja dan Karbono Bakara, S.S selaku Wakil Kepala Sekolah SMPN 4 Lintongnihuta. (BN)