KABAR DAERAH
Distan Humbahas Bangun JUT Dikawasan Hutan?
Humbahas-Mediaindonesianews.com: Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) oleh Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dinilai ada kejanggalan, pasalnya jalan tersebut menuju atau berada di kawasan hutan negara.
Lenni Sihombing Kepala bidang sarana prasarana dan penyuluhan pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Humbahas, saat dimintai tanggapan oleh awak media membenarkan bahwa peningkatan jalan usaha pertanian tersebut bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) tahun anggaran 2023 dengan jumlah 9 paket.
“peningkatan jalan usaha pertanian tersebut bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) tahun anggaran 2023 dengan jumlah 9 paket” katanya Rabu, (9/1)
Ketika ditanya soal kegiatan peningkatan jalan yang diduga berada dalam kawasan hutan, Lenni menjelaskan bahwa rancangan kegiatan tersebut disusun oleh Bappeda Provinsi dan Pihaknya selaku Pemerintah Kabupaten hanya menjalankan dilapangan sesuai yang ditetapkan Provinsi.
“Soal itu diduga dalam kawasan hutan, saya kurang faham, karena menurut hemat saya perencanaan kegiatan itu dilakukan oleh Bappeda Provinsi dan mungkin berkordinasi dengan Bappeda Kapubaten Humbahas. Saya ditugaskan menjadi PPK untuk 9 kegiatan itu dan titiknya sudah ditentukan,” ujarnya.
Terpisah Kepala Bappeda Humbahas, Pahala Lumban Gaol yang dikonfirmasi awak media terkait perlu tidaknya kordinasi Provinsi dengan Bappeda Humbahas pada pemanfaatan dana BKP guna mengetahui kebutuhan prioritas bagi Masyarakat justru menampik bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan pengalokasian Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) baik ditahun 2023 ataupun ditahun-tahun sebelumnya.
“terus terang kami tak tahu. Tau-tau nya dalam rapat LKPD kemarin nongol dan disampaikan ke kita. Kita sendiripun tidak ditanya soal itu, bahkan dari dinas pun tidak mempertanyakan kami, ya udahlah mungkin anu menurut kami, tetapi lebih jelasnya, silahkan ditanya BKPD,” jelasnya kepada awak media dikantor nya
Pahala menjelaskan bahwa, BKP dimaksud mirip seperti dana DAK, dimana pada pengelolaan dana DAK Bappeda Humbahas secara nyata terlibat dalam penyusunan dan perencanaan yang menjadi prioritas pembangunan Pemerintah Pusat bagi Kabupaten Humbahas. Idealnya, BKP-pun demikian, yakni Prioritas pembangunan pemerintah provinsi untuk kabupaten Humbahas.
Akan tetapi menurut Pahala, dalam proses mulai titik Nol pihak nya tidak dilibatkan.
Sedangkan kepala inspektorat Humbahas melalui Irban khusus Dezon Pranata kepada awak media mengatakan, bahwa prinsip penganggaran dimulai dari usulan. Usulan tersebut tentunya mendapat tindak lanjut untuk kemudian dilaksanakan oleh pembuat usulan.
“jadi aku bingung juga muncul kegiatan tanpa ada usulan, memang terkait kegiatan BKP, itu turut kita riview. Tetapi soal proses perencanaan penganggaran nya kita tidak ikut, sebab inspektorat bukan bagian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)” pungkasnya. (BN)