KABAR DAERAH
Mabes Polri (ist)
Humbahas-Mediaindonesianews.com: Hasil gelar perkara atas dugaan kasus penggelapan uang PDIP Humbahas sebesar Rp338 Juta yang melibatkan Bupati Humbahas tak kunjung dikeluarkan Mabes Polri, padahal sudah memakan waktu lama, sehingga menimbulkan banyak spekulasi publik.
Dr. Janpatar Simamora, SH., MH praktisi hukum sekaligus akademisi kepada awak media menjelaskan bahwa gelar perkara pada prinsipnya merupakan salah satu rangkaian kegiatan penyidikan.
“gelar perkara dapat dilaksanakan dengan gelar perkara biasa dan gelar perkara khusus, gelar perkara khusus ditujukan untuk kasus-kasus dengan pertimbangan bahwa suatu kasus mendapat perhatian serius dari masyarakat luas, dan atas permintaan penyidik atau memerlukan persetujuan tertulis dari Presiden, Mendagri, gubernur dan pertimbangan lainnya” katanya, Kamis, (7/9)
Menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nomensen ini, dalam konteks kasus dugaan penggelapan ini, apabila dihubungkan dengan kedudukan atau jabatan pihak yang diadukan sebagai kepala daerah, bisa saja digolongkan dalam kategori khusus.
“Hanya saja jika itu pun jadi pertimbangan, saya kira gelar perkara di Polda Sumut juga bisa dilaksanakan tanpa harus ke Jakarta.” ujarnya
Walaupun demikian seharusnya kasus itu sudah harus terang benderang karena penanganannya telah melibatkan Bareskrim Mabes Polri. Tapi, ternyata hasilnya tidak demikian. Sudah hampir satu bulan lebih, hasil gelar perkara belum diketahui kedua belah pihak, baik pelapor dan terlapor serta masyarakat umum.
“Pertanyaan kemudian adalah mengapa sudah dilaksanakan di Mabes Polri juga masih begitu lama perkembangannya? Inilah barangkali yang membuat masyarakat dan sejumlah pihak yang mengikuti perkembangan kasus ini menjadi penasaran,” ucapnya.
Janpatar juga merasa heran dan bertanya-tanya apa sebenarnya yang terjadi di balik kasus itu sehingga begitu lambat penanganannya dan terkesan ditutup-tutupi.
“Prinsipnya transparansi harus dijunjung tinggi dalam proses hukum agar tidak muncul ragam persepsi, terlebih kasus ini melibatkan pejabat publik. Masyarakat Humbang Hasundutan juga pasti penuh tanya dengan perkembangannya, karena menyangkut pimpinan daerah,” jelasnya.
Di akhir penjelasannya, Doktor Hukum dari Universitas Padjajaran Bandung itu kembali mengharapkan agar Polri dapat menunjukkan profesionalitasnya dalam menangani kasus itu demi penegakan hukum.
“Jika memang kasusnya layak dan memenuhi unsur sebagai suatu tindak pidana, maka segeralah lakukan tindak lanjut ke tahap penyidikan. Tapi jika memang bukan merupakan tindak pidana, segera dihentikan atau jika bukan wewenang Polri, agar dilimpahkan ke yang berwenang. Jadi tidak ada alasan untuk menunda-nunda demi penegakan hukum yang berkepastian,” pungkasnya.
Seperti yang diketahui, sejumlah fungsionaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) telah melaporkan Bupati Humbahas ke Polda Sumatera Utara yang teregister dalam surat tanda terima laporan polisi Nomor: STTLP/B/2034/XI/2022/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 15 November 2022 lalu atas dugaan penggelapan Dana Partai PDI-Perjuangan Kabupaten Humbahas sebesar Rp338 juta ketika menjabat sebagai ketua DPC PDI Perjuangan .
Langkah tegas yang diambil DPC PDI Perjuangan Kabupaten Humbahas tersebut, dikarenakan Dosmar Banjarnahor dinilai tidak memiliki etikat baik sebagai mantan Ketua DPC dan juga sebagai Bupati Humbang Hasundutan sehingga terkesan telah merendahkan marwah PDI Perjuangan sebagai partai terbesar di Indonesia. (BN)