MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

KABAR DAERAH

05 September 2023,    15:33 WIB

Yusuf Akui Tidak Memiliki Legalitas Kepemilikan Hak Atas Tanah di Sungai Besar


Budi/Adrianus

Yusuf Akui Tidak Memiliki Legalitas Kepemilikan Hak Atas Tanah di Sungai Besar

Foto dok: M Yusuf

KALBAR-mediaindonesianews.com - M. Yusuf (50) mengakui bahwa pihaknya tidak memiliki legalitas Surat Menyurat kepemilikan atas Lahan/tanah yang bersengketa dengan pihak Ijun (64) di kawasan lahan persawahan Desa Sungai Besar, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh M. Yusuf saat dikonfirmasi awak media di lokasi pada hari Senin, 28 Agustus 2023, sekitar Pukul 09.34 WIB.

"Kalau mengenai surat menyurat kepemilikan atas Lahan/tanah kami akui belum ada," ungkap Yusuf.

Dia juga mengakui, bahwa awal mula tanah tersebut adalah memang benar milik orang tua Ijun yang merupakan warga asli masyarakat Desa Sungai Besar. Pihak M. Yusuf mengakui klaim kepemilikan tanah tersebut terindikasi kuat karena atas dasar pengakuan dari mulut ke mulut saja.

Yusuf Akui Tidak Memiliki Legalitas Kepemilikan Hak Atas Tanah di Sungai Besar

"Jadi katanya, dari mulut ke mulut tanah ini sudah punya kami. Tanah dan tanam tumbuh ini awalnya memang milik orang tua pak Ijun, dan waktu itu tanah ini sudah dihibahkan untuk kami pakai beladan (bertani) atau bersawah," terang Yusuf.

Namun menurut Yusuf, persoalan tanah tersebut sudah diurus secara Adat di Desa Sungai Besar. 

"Persoalan ini sudah diselesaikan secara Adat," ujarnya.

Sementara itu, Ijun selaku anak atau Alih Waris Lahan/tanah dari orangtuanya itu, tidak mau menerima dan menolak atas Keputusan Musyawarah yang tertuang dalam Surat Keputusan tersebut. Karena isi Surat Keputusan Musyawarah pada tanggal 7 Agustus 2023 yang tertuang dalam SURAT KEPUTUSAN Nomor: 01/DA/Des/-SB/2023, tidak sesuai dengan fakta di lokasi tidak sesuai.

"Awalnya saya sudah setuju, walaupun tanah itu milik orang tua saya, tapi saya masih mau berbagi dengan pihak pak Yusuf. Sehingga terjadilah pembagian 45 persen kembali kepada saya, dan 55 persen kembali kepada pihak pak Yusuf. Tetapi begitu penetapan Batas, mereka pakai tancap-tancap jak, bahkan waktu itu saja tidak ada di lokasi. Ternyata saya cuma dikasih Lebar Tanah sekitar hanya kurang lebih 15 meter atau 15 persen. Seharusnya kalau mereka punya niat baik, karena waktu itu saya juga sudah mengalah, sebelum penancapan Batas, luas Lahan/tanah itu diukur secara keseluruhan, lalu dibagi 2 (dua), harusnya begitu. Makanya Surat Keputusan yang mereka buat itu tidak saya tandatangani," tuturnya.

Ijun selaku Alih Waris menjelaskan, bahwa orang tua M. Yusuf pindah dari Desa Senai Kecamatan Hulu Gurung ke Desa Sungai Besar Kecamatan Bunut Hulu pada tahun 1976.

"Pada saat itu, orang tua M. Yusuf pinjam tanah untuk beladang," terangnya.

Sementara itu, Alih waris ijun,selaku Ketua Adat Desa Sungai Besar mengakui pernah menangani proses musyawarah terkait persoalan Lahan antara pihak Ijun dan M. Yusuf. 

"Kita memang ada mengurus tanah itu, tapi bukan secara adat, hanya cara beradat yaitu dengan cara musyawarah, dan dari musyawarah itu terjadinya Keputusan kedua belah pihak, dan Keputusan itu tidak bisa dijadikan dasar kepemilikan atas tanah tersebut. Kalau ada pihak yang merasa keberatan, silakan tempuh jalur selanjutnya, dan saya angkat tangan tidak akan mengurus persoalan itu lagi," ungkapnya.

Pada saat dikonfirmasi langsung, kepemilikan atas tanah tersebut bukan hanya mendapat pengakuan dari M. Yusuf, bahkan Ketua Adat Desa Sungai Besar, telah mengakui bahwa tanah yang disengketakan keduabelah pihak tersebut awal mulanya memang milik orang tua pak Ijun.

"Awal mudahnya tanah itu memang punya orang tua pak Ijun, termasuk tanam tumbuh itu milik orang tua Pak Ijun," kata Alih waris

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, terindikasi kuat ada pihak-pihak tertentu yang menunggangi hingga ancaman dan teror akan melakukan tindakan anarkis kepada pihak Ijun selaku Alih Waris apabila menguasai lahan/tanah tersebut.