KABAR DAERAH
Sugiansyah, Kepala Desa Narahan Baru
Kuala Kapuas-Mediaindinesianesw.com: Untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sekarang ada aturan dan kriterianya sesuai dengan petunjuk tehnis yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Maka dari itu kami sesuai dengan petunjuk tehnis dan mengikuti peraturan yang ada. Demikian dikatakan Sugiansyah, Kepala Desa Narahan Baru, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah kepada awak media, Sabtu (13/8).
Sugiansyah menjelaskan bahwa, kriteria penerima BLT Dana Desa diantaranya adalah keluarga miskin ektrem, keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis, keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia dan keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.
“Selanjutnya kami serahkan kepada masing-masing RT untuk mendata dan mengusulkan warganya, kemudian nanti di survey oleh Tim gabungan seperti Babinsa, Babinkantibmas, dan pendamping Desa” katanya.
Menurut Sugiansyah untuk Desanya yang menerima BLT Dana Desa berjumlah 21 orang dan akan dibagikan per triwulan.
“kalau per bulannya dihitung Rp300.000,-/orang, jadi kalau per triwulan mereka menerima Rp900.000,-/orangnya. Untuk Triwulan II ini masih tahap proses di Pemda, kemungkinan minggu depan sudah bisa dicairkan. Karena BLT DD ini tidak menggunakan SP2B, kalau ADD kan menggunakan SP2B, karena dari APBD, dengan adanya aturan ini, maka otomatis banyak pula pengurangan untuk warga penerima BLT di Desa kami” pungkasnya. (Eben)