MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

KABAR DAERAH

02 Februari 2023,    15:54 WIB

Sinergitas TNI-POLRI Himbau Batasan Waktu Hajatan


Bornok

Sinergitas TNI-POLRI Himbau Batasan Waktu Hajatan

Sinergitas TNI-POLRI Himbau Batasan Waktu Hajatan

Lamteng-Mediaindonesianews.com: Guna menjaga situasi Kamtibmas tetap aman, nyaman dan kondusif, Sinergitas TNI-Polri jajaran Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah (Lamteng) Polda Lampung diperlukan dengan melaksanakan patroli gabungan. Kamis (2/1/23).

Sinergitas TNI-POLRI Himbau Batasan Waktu Hajatan

Patroli cipta kondisi yang dilaksanakan oleh Aipda Nengah Toni dan Sertu Agung beserta Linmas tersebut, menyambangi warga yang menggelar hajatan di Kp. Kertahayu Kecamatan Way Pengubuan, Lamteng serta memberikan pesan-pesan Kamtibmas.

“Disini, kami lakukan himbauan secara Humanis kepada tuan rumah Bapak Mujib (52), terkait batasan waktu hiburan orgen tunggal, agar tidak melebihi pukul 18.00 WIB,” kata Aiptu Nengah.

Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh tamu undangan dan keluarga dari tuan rumah untuk secara bersama-sama menjaga Kamtibmas.

Kapolsek Way Pengubuan Iptu Andi M. Putra, SH., MH mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.IK., M.Si menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk  mencegah terjadinya potensi gangguan seperti keributan, pesta miras, judi sampai penyalahgunaan Narkotika.

“Kami juga beberapa waktu lalu sudah melakukan Rakor bersama pihak Kecamatan,para tokoh masyarakat seluruh Kampung serta pemilik usaha orgen tunggal se-Kecamatan Way Pengubuan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa kesimpulan hasil Rapat Kordinasi tentang pelaksanaan perizinan keramaian dan kegiatan masyarakat khususnya di Kecamatan Way Pengubuan, diantaranya, kegiatan hiburan Orgen Tunggal di perbolehkan hanya sampai pukul 18.00 WIB (kecuali kegiatan keagamaan, kegiatan adat dan kegiatan olahraga).

“Sanksi tegas akan diterapkan jika melanggar, yakni apabila terjadi penangkapan, penggerebekan pada saat acara Orgen Tunggal yang di jadikan ajang pesta Narkoba dan lainnya, maka alat atau sarana yang digunakan tersebut di jadikan barang bukti,” tegasnya.

Sementara untuk acara kegiatan keagamaan, adat dan olahraga juga harus terdapat pernyataan dari setiap tokoh masyarakat, serta mengetahui Kepala Kampung setempat, sesuai dengan waktu yang sudah di tentukan.

“Apabila telah terjalin komunikasi yang baik antara Kepolisian dengan berbagai pihak, maka situasi Kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif akan terwujud,” pungkasnya. (Bornok)