MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

22 Desember 2022,    23:32 WIB

Korupsi Rp 25 Miliar, Kejagung Tangkap Pengusaha Asal Jateng di Bandara Semarang


Tb/01

Korupsi Rp 25 Miliar, Kejagung Tangkap Pengusaha Asal Jateng di Bandara Semarang

Tersangka AH saat ditangkap tim Intelijen gabungan di Bandara Semarang

Jakarta-mediaindonesianews.com - Tim gabungan intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menangkap seorang pengusaha asal Jawa Tengah dengan inisial AH.

Tersangka AH ditangkap terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) Kantor Cabang Semarang.

"Iya benar, dia (AH) ditangkap tadi pagi di Bandara Ahmad Yani, Semarang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (22/12).

"Dia (AH) ditangkap karena mangkir dari panggilan yang sudah disampaikan secara patut untuk diperiksa," tambahnya.

Tersangka AH merupakan tersangka tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank BJB Kantor Cabang Semarang. Dia menerima fasilitas tersebut dengan menggunakan PT Seruni Prima Perkasa pada tahun 2017.

Kredit tersebut pencairannya menggunakan purchase order (PO) palsu dan dipergunakan tidak sesuai tujuan kredit sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sekira Rp 25 miliar.

"Saat ini tersangka AH sudah kita amankan dan akan dihadapkan kepada jaksa penyidik untuk dilakukan pemeriksaan," tandasnya.