MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

20 Desember 2022,    08:39 WIB

Ditetapkan Tersangka, Direktur PT. Danisa Lapor Kompolnas


JP

Ditetapkan Tersangka, Direktur PT. Danisa Lapor Kompolnas

ilustrasi

Jakarta-mediaindonesianews.com: Direktur Utama PT. Danisa, Semi mengadu ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia atas dugaan pemaksaan menjadi seorang tersangka pada tanggal 6 Desember 2019 lalu, dengan dugaan tindak pidana penggelapan sewa gudang oleh Direktur PT. Kaybee Interindo Kamal Bhojwani dan 3 oknum Polres KP3 Jakarta Utara, ke Gedung Kompolnas RI pada hari Kamis (10/10).

Menurutnya, dirinya terkejut saat menerima surat panggilan dari Polres KP3 Jakarta Utara atas penetapan dirinya menjadi tersangka dengan tuduhan dugaan penggelapan sewa gedung sebesar Rp329.283.270 oleh Direktur PT. Kaybee Interindo Kamal Bhojwani walaupun sudah berhubungan baik selama 10 tahun.

"Jelas saya kaget dan terkejut dan kecewa saat menerima surat panggilan Polres KP3 Jakarta Utara yang menetapkan saya tersangka dugaan penggelapan sewa gudang oleh Kamal Bhojwani, sedangkan seharusnya dia yang harus bayar sewa gudang ke saya sebesar 3 Milyar selama 2 tahun, dan baru dibayarkan secara menyicil 1,2 Milyar sisanya 1,8 milyar," jelas Semi saat diwawancarai awak media di kantornya, Senin Pagi (19/12).

Dirinya juga mempertanyakan, oknum-oknum polisi tersebut mengabaikan barang bukti PT. Danisa, ada apa? hingga dalam waktu yang relatif cepat, Polres KP3 dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, membuat laporan P21.

“karena saya pikir dalam hal ini, hukum ini milik pelapor, sementara Negara kita, adalah Negara hukum, hukum diatas segalanya, saya sangat heran, penyidik hanya mendengar tuduhan sepihak, sehingga mengabaikan barang bukti, bahkan saat kerabat saya wakapolres Jakarta Utara, mengikuti pendidikan keluar, kenapa penetapan tersangka ini begitu cepat ke saya hingga P21, untuk disidangkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, karena dugaan saya ini kesalahan PT. Kaybee Interindo yang sudah mengajukan ML dari lebel edar BPOM karena kesalahan pemilik. dan sisa hutang sewa gudang agar dapat di gantikan oleh saya, karena dalam hal ini kesalahan pada dirinya sendiri sehingga wine dia sebanyak 5 kontainer tidak bisa keluar," paparnya.

Sementara, lanjut Semi, kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2019 baru ditetapkan menjadi tersangka tahun 2021, ada apa? Apa karena rekan saya Wakapolres nya ikut Sespim Melihat peluangnya atau karena tuntutan pelapor.

“saya mohom agar citra Polisi jangan dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan posisinya,” tegas Semi.

Menurut Semi, permasalahannya bermula Kamal Bhojwani seorang Distributor menumpang di PT. Danisa, sebanyak 5 kontainer wine miliknya, tidak bisa keluar dari gudang karena ada administasi, lalu ia membuat laporan atas penggelapan dana.

"Jadi permasalahnnya saya tuh importir, dia tuh distributor, jadi dibawah saya dan dia menumpang di PT saya, untuk masuk barang, setelah masuk barang itu, ada sewa gudang dan lain-lain, dan dia mempunyai hutang 3 milyar selama 2 tahun, nah permasalahannya barang dia kan ada 5 kontainer wine dan barang saya ada 9 kontainer, nah kita masing-masing bayar sewa gudangnya, nah sekarang karena bukan karena peraturan Pemerintah, akan tetapi karena Indonesia sama Prancis kan main boikot kita punya kelapa sawit tidak diterima di uni eropa, tapi itu bukan peraturan kita sendiri tidak tahu oleh karenanya saya punya barang 9 kontainer ko ML nya ga keluar-keluar, kenapa itu, setelah saya cari tau ternyata permasalahannya perang dagang," tutur Semi.

Semi menambahkan, Kamal Bhojwani membuat laporan ke pihak kepolisian karena merasa dirugikan dan hendak menghilangkan total hutang Rp. 1,8 milyar.

"Nah barang saya 9 kontainer tidak keluar, barang dia juga ada 5 kontainer tidak keluar, nah karena merasa dia rugi, saya ini lebih rugi dari dia, nah dia itu akhirnya karena punya hutang sisa 1.8 milyar itu, bagaimana caranya supaya hilang, dibuatlah kasus 1,2 itu harus hayar cleareance, BPJK dan sewa gudang," tambah Semi.

Dalam hal ini, Semi sangat mengharapkan bantuan dan perhatian Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjend Syahar Diantono atas proses penyidikan yang ia alami karena menurutnya hal ini adalah salah dan cacat hukum dan Negara kita harus bersih dari oknum-oknum yang merusak keadilan bagi masyarakat yang tertulis di Pancasila.

"Saya mengharapkan bantuan serta perhatian kadiv Propam Polri Irjend Syahar Diantono karena ini adalah cacat hukum, tegakkanlah hukum yang sebenar-benarnya. Jelas saya benar tidak salah!, bersihkan nama baik saya! karena hal ini telah menelantarkan keluarga saya dan karyawan-karyawan saya, beserta keluarga, semoga oknum-oknum ini bisa merasakan apa yang saya rasakan, saya yakin Polri menjalankan tugas pokoknya untuk mengayomi, melindungi serta melayani masyarakat, sesuai yang tertulis di Pancasila,." harap Semi.

Dirinya mendesak Kadiv Propam Syahar Dianto untuk periksa 3 oknum yang ada di Polres KP3 Tanjung Priok diantaranya Penyidik, beserta Jaksa Penuntut Umum dan Pidum.

"Saya desak Kepada Kadiv Propam Syahar Dianto untuk periksa 3 oknum Polres KP3 Tanjung Priok diantaranya Penyidik, beserta oknum Jaksa Penuntut Umum dan oknum Pidum, karena 200% saya yakin oknum-oknum ini bermain,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Kompolnas Republik Indonesia Yusuf Warsyim, merespon pertanyaan awak media saat melalui sambungan telepon WhatsApp Senin Pagi (19/12). Menurutnya, laporan dari terlapor sudah pasti akan ditindak lanjuti sampai selesai.

"Saat ini saya sedang diluar, jika keluhan masyarakat dari pihak terlapor ini, pasti akan ada di kompolnas, dan akan ditindak lanjuti serta diproses sampai selesai, langsung ke akar-akarnya." katanya

Namun, lanjut Yusuf, kita akan klarifikasi terlebih dahulu ke kepolisian, nanti hasilnya akan kita laporkan ke publik. Di Propam Polri akan memonitor pengawasan internal untuk dimintai klarifikasi terlapor, jika kurang jelas akan kita klarifikasi ke Propam beserta Polres Jakarta Utara, karena penetapan tersangka itu sudah sesuai dengan SOP, serta terlampir 2 alat bukti.

Sementara itu Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Birawa dan Kadiv Propam Mabes Polri Irjend Syahar Diantono belum merespon saat dihubungi awak melalui sambungan telepon, Senin (19/12). (JP)