MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

16 Desember 2022,    23:09 WIB

Hendak Mengedarkan Narkotika, Seorang Nelayan Ditangkap Polisi


LS

Hendak Mengedarkan Narkotika, Seorang Nelayan Ditangkap Polisi

Hendak Mengedarkan Narkotika, Seorang Nelayan Ditangkap Polisi

Tapteng-mediaindonesianews.com: Kembali personil Satreskoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan seorang nelayan berinisila HL (32) yang diduga akan mengedarkan Narkoba jenis sabu sabu. HL diamankan di sekitar wilayah domisilinya di Jl. Murai Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Rabu (14/12).

Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma, S.IK melalui Kasi Humas Akp H. Gurning membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang nelayan yang diduga sudah sering mengedarkan narkoba jenis sabu sabu di sekitar domisilinya.

“informasi didapat dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba di Jl. Murai oleh terduga pelaku dan informasi direspon Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH., MH dengan memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan” katanya.

Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan bahwa, hari itu juga Ipda Zul Ependi selaku Katim Opsnal langsung memimpin penyelidikan bersama personil Satreskoba kelokasi sesuai informasi

Dan setelah tiba dilokasi langsung Tim melakukan pengintaian,

Pada saat melakukan pengintaian disekitar lokasi personil melihat seorang laki-laki yang cirinya sesuai informasi dengan gerakan mencurigakan, tidak mau kehilangan sasaran personil langsung mengamankan laki laki tersebut dan setelah diinterogasi mengaku berinisial HL.

“ketika dilakukan penggeledahan petugas menemukan 3 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kiri dan 1 unit HP merk Vivo warna biru dari kantong celana depan sebelah kanan” jelasnya.

Pada waktu dilakukan penggeledahan di rumah HL, lanjut Kasi Humas, personil menemukan 1 buah kotak rokok marllboro yang berisikan 7 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari atas pintu tempat terduga pelaku meletakkan sabu sabu tersebut. Jumlah barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sabu yang disita dari HL sebanyak 10 paket kecil dengan berat Brutto kurang lebih 1,17 gram.

“HL mengakui bahwa narkoba jenis sabu sabu yang disita Polisi tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan namun keburu ditangkap polisi dan barang haram tersebut diperolehnya dari seorang laki laki dengan inisial Y.” ujarnya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya HL beserta barang bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapteng guna diproses sesuai Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Penindakan terhadap pelaku tindak pidana narkotika akan tetus kami lakukan tanpa pandang bulu dan terima kasih kepada semua yang mau memberikan informasi kepada Kepolisian” pungkas Perwira pangkat dua melati tersebut. (LS)