HUKUM DAN KRIMINAL
Tersangka IR saat ingin digelandang ke Lapas
Sulsel-mediaindonesianews.com - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi mengatakan, pihaknya telah menetapkan seorang tersangka Perkara Hilangnya 500 Ton Beras di gudang Bulog Kabupaten Pinrang.
"Tim penyidik telah menetapkan IR sebagai tersangka kasus hilangnya 500 ton beras di gudang Bulog Kabupaten Pinrang," kata Soetarmi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/12).
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik langsung melakukan penahanan terhadap IR berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tahap Penyidikan No.PRINT-932/P.4.5/Fd 1/12/2022 tanggal 14 Desember 2022," lanjutnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap salah satu rekanan Perusahaan yang bermitra dengan Bulog Kabupaten Pinrang maka Berdasarkan bukti permulaan yang cukup sehingga membuat terang Tindak Pidana dalam perkara ini.
Lebih lanjut, Soetarmi mengatakan perkara hilangnya 500 Ton beras milik Bulog Pinrang ini sudah dilakukan Penyidikan Sejak bulan November 2022.
"Hingga akhirnya tim penyidik Kejati Sulsel menetapkan IR sebagai salah seorang yang dianggap bertanggung jawab terkait hilangnya 500 Ton beras milik Bulog Pinrang tersebut," katanya.
Dalam perkara ini, Soetarmi mengungkapkan terdapat kerugian negara hingga Rp 5,4 miliar.
"Nilai kerugian Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi hilangnya 500 Ton beras Bulog Pinrang ini Mencapai Rp 5,4 Miliar," pungkasnya.