HUKUM DAN KRIMINAL
Kejari Taput Tetapkan Dua Orang PPK Jadi Tersangka Korupsi Belanja Internet
Taput-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi Pengadaan Belanja Internet Provider pada Dinas Kominfo Kabupaten Taput yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Tahun Anggaran 2021.
Kedua tersangka tersebut berinisial HTFA (43) sebagai PPK Tahun 2018 dan HES (40) sebagai PPK Tahun 2019 s/d 2021.
“sebelum proses penetapan tersangka, kejaksaan telah memeriksa 32 orang saksi dengan tersangka” ujar Kejari Taput Moch. Suryo, SH didampingi Kasipidsus, Juleser Simare-mare, SH., MH pada dikantor Kejari Taput, Jumat (8/12).
Lebih lanjut Kajari Taput menjelaskan bahwa, penetapan tersangka berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik dan juga berdasarkan ekspose atau gelar Perkara yang telah dilakukan.
”total nilai kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp4.175.256.500,-“ jelasnya.
Saat ditanya wartawan terkait penetapan tersangka lainnya, Kejari Taput juga menekankan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan dalam perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
“itu kita masih tahap proses yang masih berkembang mas” Pungkasnya