MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

11 Desember 2022,    21:42 WIB

Satreskoba Polres Tapteng Tangkap Pengedar Narkotika


LS

Satreskoba Polres Tapteng Tangkap Pengedar Narkotika

Satreskoba Polres Tapteng Tangkap Pengedar Narkotika

Tapteng-Mediaindonesianews.com: Personil Satreskoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu dikediamannya Jalan SM. Raja Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Kamis (8/12).

Kasi Humas Polres Tapteng Akp H. Gurning, membenarkan bahwa personil Polres Tapteng telah mengamankan seorang berinisial JS (32) terduga pengedar Narkoba.

“berkat adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan terduga pelaku sudah sering mengedarkan barang haram di daerah kediamannya dan informasi tersebut langsung direspon personil dan melaporkan kepada kasat Narkoba Akp Juli Purwono, SH., MH dan perintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan.” katanya

Lebih lanjut dikatakan Kasi Humas bahwa, mendapat perintah Katim Opsnal Ipda Zul Ependi langsung membawa personilnya untuk melakukan penyelidikan kelokasi sesuai informasi yang didapat yang mana lokasi dan ciri cirinya terduga pelaku diberikan.

“Sesampainya dilokasi dan melakukan penyelidikan serta memantau kediaman terduga pelaku, tidak berapa lama personil melihat terduga pelaku nampak seperti menunggu seseorang, dan tidak mau kehilangan target, Katim langsung memerintahkan Personil untuk melakukan penangkapan, namun terduga pelaku melihat kedatangan personil dan terlihat sempat membuang sesuatu kelantai dan setelah diamankan dan diinterogasi mengaku bernama JS.” Jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Kasi Humas bahwa, dari hasil pengamanan petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket sedang dan 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, 1 unit HP merk Nokia warna hitam dan uang Tunai Rp500.000.

“terduga pelaku mengakui bahwa uang tersebut adalah upah hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu sebelum tertangkap, dan barang bukti berupa sabu sabu dengan berat Brutto kira kira 3,93 gram dan diakui sebagai miliknya yang akan dijualnya kepada pemesan.” Katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya JS beserta barang bukti di boyong ke Sat Narkoba Polres Tapteng untuk diproses sesuai Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkoba.

“Kami akan tetap melakukan penindakan dan memberantas pelaku pelaku peredaran narkoba dan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dengan memberikan informasi kepada Polri” pungkasnya. (LS)