HUKUM DAN KRIMINAL
Foto dok Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
Sulsel-mediaindonesianews.com - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menerima uang tunai dari hasil dugaan korupsi penambangan pasir laut untuk dikembalikan ke negara senilai Rp 4,5 miliar dari salah satu perusahaan tambang pasir laut PT. Alefu Karya Makmur.
Rencananya uang tersebut akan disetorkan langsung ke dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL), melalui Bank BRI Kanca Panakukkang.
Ketua tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Toto Roedianto mengatakan, Pengembalian uang kerugian negara yang diserahkan PT Alefu Karya Makmur adalah merupakan wujud itikad baik dan sikap koporaktif, untuk mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara.
"Pengembalian uang tersebut merupakan sebuah itikad baik dari pihak perusahaan untuk pengembalian kerugian negara," kata Toto dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (10/12).
"Uang titipan senilai Rp 4,5 miliar nantinya akan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL), melalui Bank BRI Kanca Panakukkang," sambungnya.
Ia menyebutkan, uang titipan tersebut nantinya akan diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian negara Setelah ada hasil perhitungan kerugian negara resmi, dari auditor independen.
Dalam kasus dugaan korupsi penjualan tambang pasir laut, di Kabupaten Takalar, tim penyidik Kejati Sulsel telah berhasil melakukan penyitaan terhadap uang pengembalian kerugian negara yang diserahkan secara tunai.
"Kasus ini menyangkut penyimpangan penetapan harga jual tambang pasir laut di Galesong, Kabupaten Takalar, tahun 2020," pungkasnya.