HUKUM DAN KRIMINAL
Kejari Pontianak Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pengolahan Air Limbah TPA
Pontianak-Mediaindonwsianews.com: Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menahan dua orang tersangka yakni YTA, selaku Pelaksana pekerjaan dan YF selaku Konsultan Pengawas atas dugaan kasus tindak pidana Korupsi Penyimpangan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah LINDI TPA Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak Tahun Anggaran 2020, Kamis (08/12).
Kajari Pontianak, Wahyudi menerangkan bahwa penahanan dua tersangka tersebut dilakukan setelah sebelumnya diadakan pemeriksaan secara intensif terhadap saksi-saksi.
“Pemeriksaan dokumen–dokumen terkait pekerjaan, pemeriksaan oleh ahli teknis di lapangan, sehingga diketahui pihak–pihak yang harus mempertanggung jawabkan perbuatan ini, diantaranya dua tersangka tersebut,” katanya.
Lebih lanjut Kajari menjelaskan bahwa, perkara tindak pidana porupsi ini terjadi pada tahun anggaran 2020, dimana terdapat pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan air limbah Lindi pada TPA sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak dengan nilai kontrak pekerjaan semula Rp3.925.260.213,62 yang selanjutnya diaddendum menjadi Rp3.990.411.013,62.
“Namun sampai dengan berakhirnya kontrak per Desember 2020 Mesin Reactor pengolahan air limbah Industri tidak berfungsi,”jelas Wahyudi.
Menurut Wahyudi, dalam pembangunan Pekerjaan Instalasi Pengolahan Air Limbah LINDI tersebut, volume pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai RAB, namun dilaporkan telah sesuai dengan RAB untuk mendapatkan pembayaran 100 % sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.015.056.093.
“kasus ini terus didalami dan terus dilakukan penyidikan lebih lanjut, guna mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lainnya atau tidak,” pungkasnya (Budi)