MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

01 Desember 2022,    22:50 WIB

Dua Pejabat PT Surveyor Indonesia Jadi Tersangka Korupsi SKEBP Daging Sapi dan Rajungan


TB/ips

Dua Pejabat PT Surveyor Indonesia Jadi Tersangka Korupsi SKEBP Daging Sapi dan Rajungan

Tersangka BI menggunakan rompi oranye di gedung bundar Kejaksaan Agung

Jakarta-mediaindonesianews.com - Kejagung telah menetapkan 1 orang tersangka BI selaku mantan Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode tahun 2016-2018 terkait dugaan korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia.

"Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan BI selaku mantan Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 01 Desember 2022," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/12).

Sementara, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia. Ketut menyebutkan, tim penyidik Jampidsus telah menetetapkan 2 orang Tersangka, yakni mantan Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia periode 2016-2018 BI dan Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode tahun 2016-2018 AN.

"Saat ini kedua tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan. Terhitung mulai tanggal 1 Desember 2022 s/d Desember 2022," ujarnya.

Ia membeberkan, peran dari Tersangka BI dan AN yakni dengan secara melawan hukum telah bekerjasama merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan yang tidak memenuhi kaidah ketentuan perusahaan dan menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan (guarantor) untuk Bill of Exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan oleh para Tersangka sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.