MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

12 November 2022,    23:11 WIB

Hakim Praperadilan Tolak Permohonan “Ayah Sejuta Anak”


JP

Hakim Praperadilan Tolak Permohonan “Ayah Sejuta Anak”

Hakim Praperadilan Tolak Permohonan “Ayah Sejuta Anak”

Cibinong-mediaindonesianews.com: Pengadilan Negeri (PN) Bogor dalam agenda pembacaan putusan sidang Praperadilan dengan Nomor: 10/Pid.Pra/2022/Pn.Cbi, menolak permohonan Suhendra sebagai pemohon dan Kepala Kepolisian Resort Bogor sebagai Termohon pada Senin (7/11).

Hakim Praperadilan Tolak Permohonan “Ayah Sejuta Anak”

Sebagaimana dituangkan dalam pernyataannya, Suhendra melalui kuasanya, Kantor Hukum Ats Law Firm Jakarta Pusat, mengajukan dalil, bahwa tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Diketahui permohonan Suhendra antara lain, karena Penyidik Polres Bogor sudah bekerja secara prosedural dan memberikan hak pemohon dengan memeriksanya sebagai saksi dan melengkapi dua alat bukti sebelum akhirnya menetapkan Suhendra sebagai Tersangka.

Pada sidang putusan, Hakim Praperadilan memberi putusan Menolak permohonan praperadilan pemohon. pertimbangan hakim menolak seluruh permohonan Suhendra, saksi yang di ajukan oleh pemohon tidak ada yang mendukung dalil permohonannya. Bahkan bukti surat yang di ajukan pemohon juga memperkuat dalil Termohon yang menjelaskan bahwa pemohon sudah diberikan hak-hak hukumnya.

Terkait dengan putusan praperadilan tersebut Pejabat Kementrian PPPA, Asisten Deputi Pelayanan Anak yang memerlukan perlindungan khusus, Robert Parlindungan Sitinjak mengapresiasikan kinerja Sat-Reskrim Polres Bogor, yang selama ini sangat profesional dalam mengungkap perkara “Ayah Sejuta Anak”.

“Tentunya putusan tersebut membuktikan bahwa serangkaian tindakan Penyidik Polres Bogor, dari awal berjalannya penyelidikan hingga penetapan tersangka dan upaya paksa sudah sah dan sangat professional," jelasnya. Sabtu (12/11).

Selanjutnya, Kementrian PPPA akan terus mengawal kasus ini sampai dengan persidangan nanti. (JP)