HUKUM DAN KRIMINAL
Foto: Doc Kejati Sulsel saat menerima uang pengembalian kerugian negara
Sulsel-mediaindonesianews.com - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menerima uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp 3.5 miliar dari perkara dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium dan tunjangan operasional Satpol PP di 14 Kecamatan periode 2017-2022.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan R Febrytrianto mengatakan, pihaknya telah menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 3.5 miliar dalam bentuk uang tunai.
"Tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Sulsel telah menerima uang pengganti kerugian negara dari perkara penyalahgunaan honor dan tunjangan operasional Satpol PP sebesar Rp 3.5 miliar dalam bentuk tunai," kata Febrytrianto dalam keterangan tertulisnya, Rabu 9/11.
Ia menyebutkan pengembalian uang tersebut dilakukan oleh 27 Camat Kota Makasar peruode 2017-2022.
Terkait dengan adanya pengembalian uang kerugian negara tersebut, Febrytrianto secara tegas mengatakan, bahwa proses hukum dalam perkara ini terus akan tetap berjalan.
"Ini masih dalam proses, nanti akan kita lihat perkembangannya dalam penyidikan karena penyidikannya masih berjalan," tegasnya.
Dijelaskannya, bahwa dari 27 Camat dan jajarannya yang mengembalikan uang kerugian negara Rp3,5 miliar. Masing-masing jumlahnya tidak sama yang dikembalikan.
"Paling sedikit yang dikembalikan itu sebesar Rp7.700.000, dan yang paling besar itu Rp300 juta," katanya.
"Jadi pengembalian ini, adalah pihak yang ada hubungannya dari perkara ini," sambung Febrytrianto.
Namun demikian ia membeberkan, uang yang terkumpul sebesar Rp 3.545 miliar lebih nantinya akan dititipkan kembali ke Bank BRI dan akan diperhitungkan lagi dalam perhitungan kerugian negara, dalam tuntutan dan putusan hakim.