HUKUM DAN KRIMINAL
Dua Orang Pelaku Curanmor Bersenjata Tajam Ditangkap Polres Bogor
Cibinong-mediaindonesianews.com: Pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan senjata tajam berhasil di ungkap jajaran Sat-Reskrim Polres Bogor dengan mengamankan dua orang pelaku berinisial MHS dan RD.
Kapolres Bogor, AKBP Dr. Imam Imanuddin SH., S.IK., MH mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aksi pencurian kendaraan bermotor pada Selasa 1 November 2022 yang terjadi di Jalan Raya Cikaret kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Dari informasi tersebutlah kami lakukan penyelidikan” katanya dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Kamis (3/11)
Lebih lanjut Kapolres Bogor menjelaskan bahwa, dalam menjalankan aksinya kedua pelaku ini melakukan pencurian secara acak terhadap motor yang di parkirkan di sembarang tempat dengan menggunakan kunci later T dan bila aksinya tersebut di ketahui oleh korbannya atau orang lain para pelaku ini melakukan pengancaman menggunakan pisau.
“dari penyidikan yang kita lakukan dan pengakuan kedua pelaku ini sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 14 kali diwilayah Kabupaten Bogor dan kota Depok dalam kurun waktu Oktober- November 2022” ujarnya.
Kedua tersangka ini akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (JP)