HUKUM DAN KRIMINAL
Tiga Orang Pelaku Persetubuhan di Ungkap Jajaran Sat Reskrim Polres Bogor
Cibinong-mediaindonesianews.com: Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan terduga pelaku persetubuhan terhadap dua orang remaja dibawah umur yang terjadi diwilayah Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, pada Kamis 22 September 2022.
Dalam keterangannya, Kapolres Bogor, AKBP Dr Iman Imanuddin SH., S.IK., MH mengatakan bahwa, ketiga orang pelaku dari total lima orang pelaku persetubuhan yang diamankan diantaranya, AM (20), IM (16), dan RA (16). Sementara itu, dua orang pelaku lainnya yakni FF (19) dan A (17) berhasil melarikan diri.
“mereka (pelaku.red) melakukan aksi persetubuhan tersebut disalah satu rumah pelaku, dimana pada saat itu kedua korban yang sedang bermain dan diberikan minuman keras, hingga tak sadarkan diri. Pada saat itulah mereka melakukan persetubuhan secara bergantian.” Katanya, Kamis (3/11).
Lebih lanjut Kapolres Bogor menjelaskan bahwa dalam aksinya, mereka tidak hanya sekali melakukannya, namun sudah beberapa kali di hari yang berbeda dan korban sendiri sempat di bawa kewilayah Cariu oleh para tersangka dan di tinggalkan di sebuah lokasi yang sepi.
“atas perbuatannya, para pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 81 dan atau 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dan Undang-undang nomor 23 ayat tahun 2002 pasal 4 ayat 1 (b),(c) dan pasal 6 huruf C Undang-undang nomor 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 Milyar rupiah,” pungkasnya. (JP)