HUKUM DAN KRIMINAL
Kejari Pontianak Amankan 14 Kontainer Isi CPO
Pontianak-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak mengamankan 14 kontainer berisi Crude Palm Oil (CPO) di pelabuhan Dwikora Pontianak yang rencananya akan di ekspor ke China.
“Kemarin kita amankan sebanyak 14 kontainer CPO di pelabuhan Dwikora Pontianak dan barang tersebut rencananya akan diekspor ke China” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Pontianak Rudy Astanto, Jum’at (28/10)
Lebih lanjut Rudy menjelaskan bahwa dugaan sementara ke 14 kontainer berisikan CPO tersebut memanipulasi dokumen pengiriman dimana dokumen yang disertakan adalah Minyak Kotor (Miko).
“setelah kami lakukan pemeriksaan berisikan CPO, ada dugaan manipulasi dokumen untuk itu akan kami limpahkan ke Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalbar terkait tindak pidana kepabeanan” ujar Rudy.
Menurut Rudy, terkait persoalan kepabeanan itu adalah ranah dari Bea Cukai, namun yang diselidiki oleh Kejaksaan dalam temuan ini merupakan tindak pidana Tipikor, terkait kerugian negara yang muncul atas ulah pelaku pengusaha CPO tersebut.
“Modus manipulasi dokumen ini, tentunya untuk memanipulasi pajak yang dikeluarkan untuk negara. Dimana jika pajak untuk dokumen Miko tentu lebih rendah, sedangkan untuk CPO pengeluaran pajak lebih tinggi dan ini merupakan atensi Jaksa Agung dan Kajati Kalbar terkait permainan Mafia Pelabuhan, ini yang sedang kita dalami,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Pontianak, Hary Wibowo menerangkan bahwa, dugaan tindak pidana korupsi atas ekspor CPO ini akan dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.
“Pengungkapan 14 kontainer CPO berdokumen bukan pada mestinya ini, berawal dari informasi yang masuk kepada pihaknya kemudian dilakukan penyelidikan hingga sampai pemeriksaan ke kontainer,” katanya.
Hary mengatakan, terkait 14 kontainer CPO yang diamankan terdapat 6 orang yang sudah dimintai keterangan awal dan diduga kuat modus ekspor CPO seperti ini sudah kerap kali terjadi melalui pelabuhan Dwikora Pontianak.
“Pemilik CPO itu ada dua perusahan yakni PT. Putra Limbah Katulistiwa dan PT. Bangun Jaya Utama dan semua yang terlibat atau terkait atas ekspor ini kita periksa untuk pendalaman penyelidikan,” pungkasnya. (Budi)