MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

27 Oktober 2022,    21:22 WIB

Polres Bogor Ungkap Pengoplosan Tabung Gas Bersubsidi


JP

Polres Bogor Ungkap Pengoplosan Tabung Gas Bersubsidi

Polres Bogor Ungkap Pengoplosan Tabung Gas Bersubsidi

Cibinong-mediaindonesianews.com: Pengungkapan terhadap pelaku penyalahgunaan tabung gas elpiji bersubsidi diwilayah Rumpin Kabupaten Bogor, berhasil diungkap oleh jajaran Sat-Reskrim Polres Bogor, yang mana dalam pengungkapannya tersebut, ada sebanyak tiga orang pelaku yang berinisial diantaranya, GS alias BL (43), NS alias G (25), dan K (52) berhasil diamankan.

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin SH., S.I.K., MH dalam keterangan konferensi persnya, pada Kamis (27/10), mengatakan, bahwa pengungkapan yang berhasil di lakukan jajarannya tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh pihak Polres Bogor.

“dari informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tempat kejadian penyuntikan pemindahan isi tabung gas berukuran 3 kilo ke tabung gas  berukuran 12 kilo gram menggunakan selang. Dan dalam melakukan aksinya, pelaku ini juga menggunakan es batu untuk membedakan tekanan dalam tabung gas,” jelasnya.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa, dari penyidikan yang dilakukan, para pelaku ini telah melakukan penyuntikan gas sejak 1 bulan yang lalu. Sementara itu keuntungan yang mereka dapat ini sekitar 150 juta rupiah,.

“dari pengungkapan tersebut, kita amankan juga barang bukti berupa 250 tabung gas 3 kg, kemudian 150 tabung gas 12 kg, 30 selang untuk memindahkan gas, batang bambu sebagai penyangga tabung gas, 1 unit mobil pick up, 1 unit kendaraan truk dan handphone,” ujarnya.

Menurut Imam, ketiga pelaku akan di jerat dengan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana diubah dalam pasal 9 undang-undang nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta kerja.

“selain itu para tersangka, akan dijerat dengan pasal 62 8 B dan C undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen dalam pasal 32 ayat 2 juncto pasal 30 undang-undang nomor 2 tahun 1981, tentang Metrologi, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda 60 Milyar rupiah” pungkasnya. (JP)