HUKUM DAN KRIMINAL
Sat-Reskrim Polres Bogor Amankan Pelaku Penusukan Remaja di Sukaraja
Cibinong-mediaindonesianews.com: Jajaran Sat-Reskrim Polres Bogor berhasil menangkap pelaku penusukan remaja berinisial T (20) mengunakan sebuah pisau di wilayah Desa Cimandala Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor, yang terjadi pada Kamis (20/10).
Korban yang saat kejadian sedang berada di rumah seorang diri tersebut, ditusuk oleh Orang Tidak di Kenal (OTK) yang datang ke rumahnya, dengan berpura-pura untuk melakukan sensus penduduk.
Dalam keterangannya, Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin SH., S.IK., MH mengatakan bahwa hasil dari penyelidikan yang dilakukan terkait kasus yang sempat viral beberapa waktu yang lalu, pihaknya berhasil mengamankan pelaku penusukan yaitu pria berinisial AD (35) yang berprofesi sebagai tukang parkir.
“motif pelaku melakukan percobaan pembunuhan tersebut, yaitu dilatar belakangi oleh rasa sakit hati kepada orang tua korban, karena pelaku ini sering di tagih hutang sebesar 10 ribu rupiah oleh orang tuanya di depan teman-temannya,” ujarnya, Kamis (27/10).
Lebih lanjut Imam menjelaskan bahwa, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 340 pidana dan 338 KUHP jo pasal 53 KUHP pidana.
“tentang percobaan pembunuhan atau percobaan pembunuhan yang direncanakan dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun atau seumur hidup atau ancaman pidana mati,” pungkas Kapolres Bogor. (JP)