HUKUM DAN KRIMINAL
Saksi Ahli Auditor Dihadirkan Dalam Sidang Korupsi LPD Desa Adat Serangan
Denpasar-Mediaindonesianews.com: Sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Korupsi LPD Desa Adat Serangan atas nama terdakwa IWJ dan NWSY kembali digelar Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (25/10).
Bertempat di ruang Cakra, siding yang dipimpin hakim ketua Putu Gede Astawa, SH., MH kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi ahli auditor Andri Setiawan, SE., SH dan Ade Savrilla Purnami, SE.
Pada intinya para saksi menyampaikan bahwa audit yang dilakukan selama 1 bulan, untuk periode 2015 s/d 2019 diketahui modal LPD sebesar 4,9 milyar tidak dapat dipertanggung jawabkan, setelah di cek hanyak sekitar 600 juta kredit yg diakui kebenarannya sehingga ada selisih 4,3 milyar yg kemudian oleh Terdakwa NWSY dibuatkan kredit fiktif sebanyak 17 kredit untuk membalance kan 4,3 milyar tersebut. Dari 4,3 milyar tetsebut sebanyak 400 juta dan 1,4 milyar diakui adalah kredit dari Bendesa sehingga potensi kerugian negara sebesar 3,7 milyar.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan pada Selasa, 01 November 2022 dengan agenda pemeriksaan Terdakwa. (budi)