MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

19 Oktober 2022,    23:52 WIB

Polres Taput Amankan Penimbun BBM Bersubsidi 1.400 Liter


LS

Polres Taput Amankan Penimbun BBM Bersubsidi 1.400 Liter

Polres Taput Amankan Penimbun BBM Bersubsidi 1.400 Liter

Taput-Mediaindonesianews.com: Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil membongkar penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar dari sebuah SPBU di Kecamatan Siborongborong dan mengamankan Rihansyah (33) warga Dusun Bahapit Desa Naga Dolok, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Selasa (18/10)

Kasat Reskrim AKP Kristo Tamba. M.IK di dampingi KBO Reskrim Iptu H. Hutagalung, Kanit Ekonomi Ipda Gaung dan Hilmi mewakili Pertamina Area Sibolga dalam keterangan pers menjelaskan bahwa 1.400 liter solar subsidi tersebut disimpan dalam dua buah drum balteng berhasil diungkap petugas Unit II Ekonomi Sat Reskrim Polres Taput.

“Modus tersangka untuk melakukan aksinya, dengan mengemudikan sebuah mobil truck colt diesel yang di dalamnya sudah disiapkan beberapa drum dan tong kosong. Setibanya di SPBU, pelaku mengisi BBM di tangki mobilnya hingga full. Setelah tangki mobil full lalu menyedot dari tangki ke drum IBC karena mereka sudah memodifikasi mobil truck agar bisa menyedot solat dari tangki asli mobil menuju Tanki IBC dengan menggunakan tuas yang sudah di modifikasi.” Ujarnya, Rabu (19/10)

Lebih lanjut AKP Kristo Tamba. M.IK mengatakan bahwa, dua jam kemudian, pelaku pergi lagi ke SPBU untuk mengisi BBM ke tangki mobilnya. Proses yang sama terjadi dan di sedot ke drum hingga beberapa drum kosong didalam mobilnya terisi dan Selasa dini hari Polisi menangkap pelaku saat beraksi di SPBU 14.224.327 yang terletak di Jl. Lintas Sumatera Desa Pariksabungan Kecamatan Siborongborong Kabupaten Taput.

“Jadi secara kasat mata perbuatan nya tidak menimbulkan kecurigaan petugas kepolisian maupun petugas SPBU.” Katanya.

Menurut AKP Kristo Tamba. M.IK, dalam pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya dan penimbunan BBM tersebut rencananya akan di perjual belikan ke pemilik kapal di Sibolga dengan harga jauh diatas yang di tetapkan pemerintah.

“Dari hasil penangkapan, kita mengamankan barang bukti berupa dua buah drum balteng berisi biosolar sebanyak 1.400 liter, 4 buah drum kosong, tiga buah drum besi kosong, serta uang tunai senilai Rp4.500.000, 1 Handphone merek Vivo Type Y12, 1 unit Truck dengan  Nopol BB 9949 CL dan atas perbuatannya pelaku dikenakan melanggar Pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dirubah dalam pasal 55 angka 9 pasal 40 undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.” Pungkasnya. (LS)