HUKUM DAN KRIMINAL
Hakim Dengar Keterangan Saksi Dalam Sidang Dugaan Korupsi LPD Desa Adat Serangan
Denpasar-Mediaindonesianews.com: Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar kembali menggelar sidang dugaan korupsi Lembaga Perkeriditan Desa (LPD) desa adat Serangan atas nama terdakwa IWJ dan NWSY, di ruang Sidang Cakra, Selasa (18/10)
Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Putu Gede Astawa, SH., MH kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi.
Saksi-saksi yang di hadirkan diantaranya Prof I Wayan Ramantha selaku Auditor Swasta, DR. Made Gede Subha Karma Resen, SH., M.Kn. selaku ahli keuangan Negara.
Dalam kesaksiannya Prof I Wayan Ramantha menerangkan bahwa pernah melakukan audit di LPD Serangan berdasarkan permintaan LP LPD Provinsi Bali dan tim Penyelamatan LPD Serangan dengan kesimpulan hasil audit bahwa ada penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus LPD sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan LPD Serangan sebesar kurang lebih 7 milyar.
Sementara DR. Subha Karma menjelaskan bahwa kerugian keuangan daerah termasuk ranah kerugian keuangan negara. LPD ada menerima dana dari pemerintah Provinsi Bali sehingga kerugian LPD termasuk juga kerugian keuangan daerah
Sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa, 25 Oktober 2022 dengan agenda pemeriksaan ahli auditor.***