HUKUM DAN KRIMINAL
Kejari Denpasar Terima Berkas dan Tersangka Kasus Perpajakan
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Direktorat Jendral Pajak. Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara hasil penyidikan telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti/Penuntut Umum.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha, SH., MH, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa modus operandi tersangka IKW dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat (2)) sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp 832.915.000,-
“Sehingga terhadap tersangka dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009.” Papar Putu Eka, Senin (17/10)
Lebih lanjut Putu Eka menjelaskan bahwa saat ini tersangka IKW dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari kedepan.
“tersangka ditahan di LP. Kerobokan, dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar untuk kemudian dilakukan penunjukan majelis hakim dan penentuan jadwal persidangan oleh Pengadilan Negeri Denpasar” pungkasnya***