HUKUM DAN KRIMINAL
5 Orang Terpidana Narkotika Kejari Denpasar Dipindahkan
Denpasar-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melaksanakan pemindahan 5 orang terpidana perkara narkotika dari Polresta Denpasar ke Lapas Narkotika Bangli.
“pemindahan ini guna melaksanakan putusan majelis hakim pengadilan negeri Denpasar” ujar I Putu Eka Suyantha, SH., MH, Kepala seksi intelejen kejari Denpasar, Senin (17/10)
Lebih lanjut Putu Eka menjelaskan bahwa pemindahan tahanan tersebut tetap mengikuti standar protokol kesehatan ketat.
“sebelum dipindahkan para tahanan tersebut dilakukan tes Rapid Antigen dan dinyatakan negatif Covid-19.” Jelasnya.
Setelah semua persyaratan lengkap ke 5 Orang terpidana tersebut segera dipindahkan dengan pengawalan ketat oleh Jaksa Penuntut Umum, Pengawal Tahanan Kejari Denpasar dan dibantu pengawalan dari Polresta Denpasar.***