HUKUM DAN KRIMINAL
Jakarta - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon La Masikamba resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap untuk pengurangan wajib pajak.
Dari pantauan awak media, Kamis (4/10/2018), terlihat Masikamba tiba di kantor lembaga antirasuah itu pukul 11.20 WIB. Dia terlihat mengenakan kaus berwarna putih dibalut dengan jaket kulit berwarna hitam dan membawa sebuah koper berukuran sedang
"Disimpulkan ada tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji. KPK pun meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan sekaligus menetapkan 3 orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).
La Masikamba diduga bersama seorang pegawai KPP Ambon berinisial SR menerima suap dari seorang wajib pajak berinisial AL. Ketiga orang itu yang kemudian ditetapkan KPK sebagai tersangka.
"AL merupakan swasta dan pemilik CV AT, sedangkan penerima LMB (La Masikamba) Kepala KPP Ambon dan SR supervisor pajak," ujar Syarif.
Satu per satu mereka yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) di Ambon, Maluku telah tiba di KPK. Salah satu yang dijerat yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon La Masikamba.
La Masikamba dan SR diduga sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sembari memasuki lobi KPK, Masikamba terlihat sedikit memasang senyum. Selain Masikamba, tampak seorang lagi yang digiring masuk ke KPK, tetapi identitasnya belum diketahui.
OTT itu digelar KPK pada Rabu (3/10) kemarin di Ambon. Total ada 6 orang yang ditangkap, tetapi hanya 5 orang yang dibawa ke Jakarta.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan mereka yang ditangkap terdiri dari pejabat kantor pajak, tim pemeriksa pajak, hingga wajib pajak. Mereka saat ini masih berstatus sebagai saksi, sebelum KPK nantinya menggelar ekspose untuk menentukan status hukumnya
Sedangkan, AL diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.