MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

14 September 2022,    20:49 WIB

Kejari Jakbar Ringkus Buronan Kasus Penipuan


TB/ips

Kejari Jakbar Ringkus Buronan Kasus Penipuan

Foto : Ozie Hansery Mochlis (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat

Jakarta-Mediaindonesianews.com - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Lingga Nuarie mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ya benar, kami telah mengamankan seorang DPO atas nama Ozie Hansery Moechlis tadi siang," kata Lingga dalam keterangannya, Rabu 13/9.

"Dia (Ozie) ditangkap diwilayah Cibubur, Jakarta Timur tanpa perlawanan," sambungnya.

Terpidana Ozie ditangkap karena telah divonis Hakim bersalah Melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.

Setelah di vonis bersalah, terpidana Ozie tidak koperaktif, sehingga dirinya masuk kedalam DPO.

"Majelis Hakim telah menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara," ujar Lingga.

"Selanjutnya terpidana Ozie dilakukan eksekusi ke Rutan Kelas I Salemba, Jakarta, untuk menjalani masa hukuman," pungkasnya.