HUKUM DAN KRIMINAL
Pelaku Asusila Anak Dibawah Umur di Bekuk Sat Reskrim Polres Sibolga
Sibolga-Mediaindonesianews.com: Polres Sibolga mengamankan ARH alias R (42) warga Jalan Tgk Benu no 38 Kelurahan Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh karena diduga melakukan pelecehan terhadap Bunga (nama samara) anak dibawah umur, Rabu (31/8)
Terduga pelaku diamankan setelah laporan Anita Kesuma Atmanegara, S.Pi (38) karyawan Honor, jalan Bangau no 15 Kel A.Habil Sibolga. Setelah tsk diperiksa mengaku bernama ARH Als R,42 tahun,wiraswasta,Jln Tgk Benu no 38 Kel Punge Blang Cut Kec Jaya Baru Banda Aceh.
Kejadian tersebut dilakukan pertama kali oleh terduga pelaku pada hari Rabu, (31/08) sekitar pukul 08.00 WIB di jalan Bangau Kelurahan A.Habil Sibolga. Saat itu terduga pelaku yang berprofesi sebagai tukang bekam kesehatan, ingin membekam kakek bunga, disitulah terduga pelaku mengenal Bunga dan melihatnya pertama kali.
Selanjutnya terduga pelaku menggendong Korban ke kamar mandi dengan dalih mau memandikan, namun bukannya memandikan, terduga pelaku malah memegang kemaluan korban dan setelah selesai terduga pelaku memberikan uang Rp10.000.
Akibat perbuatan yang telah dilakukan terhadap Korban, kini bunga mengalami Depresi.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku saat ini ditahan di Polres Sibolga karena diduga telah melakukan tindak pidana Perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) Undang undang RI no 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan AnakĀ dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Milyard. (LS)