MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

06 September 2022,    21:16 WIB

Kejari Jakut Musnahkan Barang Bukti Perkara Periode 2021-2022 Senilai 8 Miliar


TB/ips

Kejari Jakut Musnahkan Barang Bukti Perkara Periode 2021-2022 Senilai 8 Miliar

Foto: Kejaksaan Negeri Jakarta Utara saat memusnahkan barang bukti

Jakarta-Mediaindonesianews - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara musnahkan ribuan barang bukti narkotika jenis sabu dan perkara tindak pidana umum lainnya periode tahun 2021-2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujiyanto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari ratusan perkara yang ditangani oleh lembaganya dan telah mendapat putusan tetap atau inkracht dari pengadilan.

"Barang bukti ini semua perkaranya sudah inkracht," kata Atang dikantor halaman Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Senin 6/9.

Atang menambahkan, tujuan dilaksanakan pemusnahan ini adalah melaksanakan putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan tetap dimana amar putusan tersebut dirampas untuk dimusnahkan.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, sabu-sabu seberat 4,618,5883 gram, narkotika jenis ganja seberat 5,750,0521 gram, ecstasy 290 butir, alat penghisap sabu (bong) 158 buah, kertas paper 35 buah, timbangan 125 buah.

Kemudian, handphone sebanyak 385 unit, senjata tajam sebanyak 29 perkara, senjata api softgun 2 perkara, materai palsu 2 perkara, mata uang palsu 1 perkara, pemalsuan surat 2 perkara,dan barang lainnya seperti kotak hp, baju, tas dan lain-lain sebanyak 200 perkara.

Dia mengatakan, pemusnahan barang bukti shabu-shabu, ekstasi, dan daun ganja menggunakan mesin incinerators.

"Sedangkan untuk senjata tajam dan senjata api dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin pemotong (gerinda duduk)," ujarnya.

kemudian, Atang menambahkan, pemusnahan uang palsu, surat palsu, handphone dan barang lainnya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar di dalam drum-drum.

Pemusnahan barang bukti dihadiri oleh Walikota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim, Kapolres Metro Jakarta Utara yang diwakili oleh Kasat Reskrim Febri Isman Jaya, Dandim 0502 JU diwakili oleh Teguh, Kepala BNN Jakarta Utara AKBP Bambang Yudistira, Kasudinkes JU diwakili oleh Kusnaidi, dan beberapa tokoh masyarakat.