HUKUM DAN KRIMINAL
Sat Reskrim Polres Sibolga Bekuk Penulis Judi Kim
Sibolga-Mediaindonesianews.com: Sat Reskrim Polres Sibolga mengamankan pelaku perjudian setelah menerima imformasi pada hari Senin, (22/08) pukul 21.20 wib dipinggir jalan Horas Ujung , Kelurahan Pancuran Pinang, Sibolga.
“Saat ini pelaku yang berinisial AZ alias G (25) berserta barang bukti telah diamankan oleh tim reskrim Polres Sibolga” ujar Kasat Reskrim AKP Dodi N, SH., MH, Selasa (30/8)
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan bahwa sebelum AZ diamankan ada beberapa pihak yang mencoba menghalangi petugas.
“saat ini pelaku ditahan di rutan Polres Sibolga karena diduga melakukan tindak pidana perjudian sehingga dan akan dikenalan pasal duga telah melakukan tindak pidana Perjudian sebagai mana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun.