HUKUM DAN KRIMINAL
Polres Sibolga Bekuk Pelaku Judi Sidney
Sibolga-Mediaindonesianews.com: Sat Reskrim Polres Sibolga dibawah pimpinan AKP Dodi N, SH., MH mengamankan AR alias R (62) warga Jalan S. Parman Gg Bagan Kelurahan Pasar Belakang, Sibolga atas tindak pidana perjudian.
Sebelumnya Polres Sibolga menerima informasi adanya perjudian jenis Sidney di Jalan R. Suprapto Kelurahan Pasar Belakang, Sibolga, Selasa (30/8).
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp 30.000,-, 2 lembar potongan kertas kecil berisikan tebakan nomor judi jenis Sidney.
Akibat perbuatannya pelaku ditahan di Polres Sibolga dan dikenakan pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun. (LS)