HUKUM DAN KRIMINAL
Bisnis Narkotika, IRT Diamankan Polisi
Tapteng-Mediaindonesianews.com: Tim Opsnal Satreskoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan Ibu Rumah Tangga beinisial SDH (42) di depan rumahnya karena diduga terlibat tindak pidana Narkotika jenis ganja Senin (15/8).
SDH diamankan berdasarkan keterangan AYP (30) Laki-laki pengedar barang haram yang telah tertangkap di Jl. Batu Mandi, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng di hari yang sama
Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasi Humas AKP H. Gurning menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari AYP, dirinya memperoleh narkotika jenis ganja tersebut dari laki laki inisial ST yang merupakan suami dari SDH.
“selanjutnya personil langsung menuju ke rumah ST dan bertemu dengan SDH dan menanyakan apakah itu rumah ibu SDH mengatakan bukan, namun anak dari SDH mengatakan itukan rumah kita lalu personil menyampaikan agar SDH mau mendampingi karena akan memeriksa rumah terduga namun tidak mau, lalu personil menghubungi Kepling namun karena sakit tidak bisa hadir lalu beberapa orang masyarakat tetangga atas ijin dari SDH dipersilahkan menemani petugas untuk menyaksikan.” Paparnya, Selasa (30/8)
Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan bahwa, pada waktu dilakukan penggeledahan personil dengan disaksikan masyarakat menemukan 1 buah tas ransel warna hitam berisikan 1 bal/bungkus besar Narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik warna hitam dibalut lakban warna coklat, 2 buah plastik assoy warna hitam berisikan narkotika jenis Ganja dan 1 buah plastik assoy warna hijau yang berisikan narkotika jenis biji ganja didalam lemari kayu warna coklat yang terletak didalam kamar tidur SDH dan suaminya dengan berat Brutto kurang lebih 8.260 Gram.
“dari keterangan dari AYP bahwa sudah tiga kali dirinya bertransaksi dengan ST, dirumah tersebut namun SDH hanya pernah melihat AYP sekali bertemu dengan suaminmya (ST) dan SDH membenarkan bahwa barang bukti tersebut ada dalam penguasaannya karena berada didalam kamar rumahnya dan tidak ada orang lain yang bisa keluar masuk selain SDH dan ST.” jelasnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya AYP alias C beserta barang bukti digelandang ke Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.
“ekspos baru kita lakukan sekarang karena tim masih melakukan pengembangan, untuk melacak sumbernya” pungkas Gurning. (LS)