HUKUM DAN KRIMINAL
DPO Kejari Taput Diamankan di Medan
Taput-Mediaindonesianews.com: Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) bersama tim Buser Polres Taput mengamankan Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk, M.Rur.Sc., PH.D di kediaman perumahan Citra Garden Medan, Kamis (25/8)
Kasi Intelijen Kejari Taput Mangasi Simajuntak, SH., MH membenarkan telah mengamankan terpidana di kediamannya.
“Benar sudah dilakukan penangkapan terhadap Prof. Yusuf Leonard Henuk di kediamannya, selanjutnya terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilaksanakan pemenuhan administrasi dalam rangka eksekusi terpidana.” ujarnya
Lebih lanjut Kasi Intel menjelaskan bahwa, berdasarkan koordinasi dengan Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara disarankan agar terpidana Prof. Yusuf Leonard Henuk dieksekusi di Rutan Klas II B Tarutung.
“Saat ini tim Eksekutor sedang dalam perjalanan membawa terpidana menuju Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara di Tarutung” katanya.
Kasi Intel memaparkan bahwa, sebelumnya Kejaksaan Negeri Taput menetapkan Prof. Yusuf Leonard Henuk masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 358/Pid/2022/PT MDN tanggal 11 April 2022 Juncto Pengadilan Negeri Tarutung Nomor: 3/PID.C/2022/PN.TRT. tanggal 25 Februari 2022 yang pada intinya menyatakan terpidana terbukti melanggar pasal 315 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 bulan.
“seksi Intelijen menindaklanjuti nota dinas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Taput, Herry Shanjaya, SH., MH dengan mengeluarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Pengamanan dan Penggalangan Nomor: SP-Ops-02/L.2.21/Dek.1/8/2022 tanggal 10 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Kejari Taput dan melaksanakan pencarian di wilayah administrasi Kabupaten Taput dan wilayah administrasi Kotamadya Medan. (LS)